LINGKARPENA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi terapkan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo untuk memberikan kelonggaran pemakaian masker bagi masyarakat yang melakukan aktivitas diluar ruangan atau di area terbuka.
Hal tersebut di sampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, di Balaikota Sukabumi, Pemkot sudah menyampaikan kepada masyarakat terkait kelonggaran penggunaan masker.
“Iya, seusai intruksi keputusan Presiden Jokowi, kini Pemkot Sukabumi sudah menyampaikan untuk di outdor silahkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker,” kata Kang Fahmi kepada Lingkarpena.id, Rabu (18/05/2022).
Meskipun begitu sambung dia, terdapat juga titik-titik tertentu diantaranya di pasar swalan, tempat perbelanjaan dan tranpotasi, harus tetap menggunakan masker.
“Kecuali di empat lokasi, jika terdapat banyak kerumunan orang termasuk di dalam ruangan (indoor) harus tetap menggunakan masker,” jelasnya.
Menurut Kang Fahmi, dengan adanya pelonggaran ini tentunya kabar gembira, karena menandakan pandemi Covid-19 kasusnya semakin melandai tetapi masyarakat tidak boleh lengah.
“Insyaallah kita optimis, mudah-mudahan tidak ada terjadi kembali pelonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19,” pungkasnya.