Tewasnya Pelajar SMK di Cibadak, Polisi Bekuk 7 Pelaku 3 Diantaranya Alumni

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra di Dampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo dan Kapolsek Cibadak, AKP Ridwan Ishak Saat Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (12/10/2022). Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Tujuh tersangka yang melakukan penganiayaan dan kekerasan hingga tewasnya satu orang pelajar SMK di Cibadak, di Bekuk aparat Kepolisian Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, para pelaku melakukan aksinya sekira pukul 01.00-02.00 WIB dini hari Sabtu, (08/10/2022) lalu. Dan para pelaku berhasil di bekuk pada Senin (10/10/2022) di lokasi penangkapan yang berbeda.

“Para pelaku menganiaya seorang pelajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kurun waktu dua hari ketujuh pelaku berhasil diamankan Polisi. Empat pelaku diantaranya masih di bawah umur sedangkan sisanya merupakan Alumni dari Sekolahan tersebut,” kata Dedy saat Konferensi pers di Mako Polres Sukabumi di Dampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak kepada wartawan.

Baca juga:  Polsek Gunungguruh Gelar 1000 Vaksin

Lanjut dia, para pelaku masing-masing, berinisial DN usia 18 tahun inisial RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan 4 orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur. Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.

Baca juga:  Usai Bacok Istrinya, Pria Asal Ciracap Mencoba Bunuh Diri

“Satu orang eksekutornya merupakan orang yang sudah di drop out (DO) dari sekolah tersebut,” jelasnya.

Dedy menegaskan ketujuh pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana jo pasal 56 kuhpidana jo uu ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana, jo pasal 55 kuhpidana jo pasal kuhpidana.

Baca juga:  Gebyar Vaksinasi Serentak Jajaran Polri Sentuh Warga Curugkembar Sukabumi

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang dan dua unkit sepeda motor, Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Dedy.

Sebelumnya diberitakan, Refal Rezky Akbar remaja berusia 17 tahun meregang nyawa dengan luka bacokan. Saat kejadian pelajar kelas XI SMK Pertanian Cibadak, Kabupaten Sukabumi tengah bersama teman-temannya.

Pos terkait