Lingkarpena.id, SUKABUMI – Warga Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, menolak pembangunan tempat peribadatan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), di Kampung Babakan Sukawayana RT04 RW02.
Warga sekitar berinisial YN mengatakan, penolakan pembangunan gereja ini, lantaran warga khawatir akan terjadi perekrutan pemindahan agama terhadap masyarakat sekitar.
“Belajar dari wilayah yang lain, kalau sudah dibangun gereja, biasanya ada warga sekitar yang pindah agama dan memeluk ajaran yang mereka bawa,” ungkapnya kepada Lingkarpena.id, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Warga Cikakak Sukabumi Temukan Bunga Bangkai di Depan Rumah
Menurutnya, kekhawatiran warga itu sangat wajar, apalagi masalah ekonomi menjadi cara pendekatan mereka untuk merekrut warga, terlebih perekonomian saat ini sedang kurang baik akibat mewabahnya virus corona.
“Tetapi itu hanya bentuk kewaspadaan kami saja, bukan berarti kami tidak toleransi kepada mereka. Namun hal itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan suatu saat nanti,” terangnya.
Lanjut dia, menurut peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Baca juga: Butuh Bantuan, Jembatan Besi Cirendang Cikakak Ambruk
Pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah dalam pasal 14 ayat 2a menjelaskan, salah satu syarat pendirian rumah ibadah harus meliputi, daftar nama, dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang.
“Dalam peraturan tersebut sudah jelas, syarat untuk mendirikan rumah ibadah itu harus mempunyai jemaat yang berdomisili di satu tempat sekurangnya 90 orang,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Garis Nurbogarullah