Warga Mekarsari Keluhkan Tunggakan Pinjaman, Diduga Muncul dari Program Penanaman Singkong

LINGKARPENA.ID | Sejumlah warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, mengaku dirugikan setelah mengikuti program penanaman singkong yang sebelumnya mereka yakini sebagai program pemerintah.

 

Persoalan itu mencuat setelah ada peserta mengetahui namanya tercatat memiliki kewajiban pinjaman di perbankan. Akibatnya, warga tersebut mengalami kesulitan ketika hendak mengajukan pembiayaan baru.

 

Salah seorang peserta, Otang (52), warga Kampung Cibilo RT 006/001, Desa Mekarsari, mengaku baru mengetahui dirinya memiliki tunggakan ketika mengajukan pinjaman ke BRI. Pengajuan tersebut ditolak karena berdasarkan informasi perbankan, namanya masih tercatat memiliki kewajiban di Bank Ina sebesar sekitar Rp48,6 juta.

 

Otang mengaku terkejut lantaran merasa tidak pernah mengajukan pinjaman dengan nilai tersebut.

 

Menurut penuturannya, persoalan tersebut bermula sekitar Juni 2022. Saat itu, ia diajak Junani, yang kini telah meninggal dunia dan kala itu dikenal sebagai ketua kelompok tani, untuk mengikuti program budidaya singkong.

 

Warga yang bersedia mengikuti program diminta menyiapkan lahan. Sebagai imbalannya, peserta disebut akan memperoleh modal usaha sebesar Rp25 juta untuk setiap hektare lahan.

 

“Waktu itu kami diberi tahu ada program pemerintah untuk penanaman singkong. Kami diminta menyiapkan lahan dan menanam. Katanya modalnya Rp25 juta per hektare,” ujar Otang kepada Lingkarpena. id, Kamis ( 13/8/2026 ).

 

Ia menyebut sedikitnya 25 hingga 26 warga Desa Mekarsari ikut dalam program tersebut. Setelah menyatakan kesediaan, para peserta kemudian diarahkan kepada seseorang bernama Iksan yang disebut sebagai salah satu pihak yang mengurus program.

Baca juga:  PT Bahtera Dingga Jaya Santuni Anak Yatim Pada Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah Upaya Meberikan Keberkahan

 

Para peserta selanjutnya dibawa ke wilayah Warungkiara untuk menjalani proses administrasi dan pencairan. Di tempat tersebut, mereka diminta membuat rekening yang disebut terhubung dengan Bank Ina.

 

Otang mengaku pembuatan rekening tidak dilakukan di kantor cabang bank, melainkan di sebuah kantor yang telah ditentukan oleh pihak yang mengurus program.

 

“Kami datang ke tempat yang diarahkan. Di sana mengisi formulir dan tanda tangan untuk pembuatan rekening. Kami diberi tahu rekening itu Bank Ina,” katanya.

 

Persoalan kemudian muncul saat dana yang diterima peserta tidak sesuai dengan nominal modal yang sebelumnya disampaikan. Otang mengaku hanya menerima sekitar Rp7,3 juta dari Junani.

 

Sementara berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Iksan, terdapat pencairan dana sekitar Rp17 juta dari Bank Ina yang disebut untuk kebutuhan modal usaha penanaman singkong. Dana tersebut disebut telah disalurkan kepada Junani.

 

“Menurut penjelasan Iksan, ada pencairan Rp17 juta dari Bank Ina untuk modal tanam singkong dan uang itu dikirim kepada Pak Junani. Tapi yang sampai ke saya hanya Rp7,3 juta,” ungkap Otang.

 

Selain uang tunai, peserta juga menerima benih singkong dan pupuk. Namun, nilai bantuan yang diterima setiap peserta disebut tidak sama.

 

Program tersebut, lanjut Otang, ternyata tidak berlangsung sebagaimana yang dijanjikan. Setelah tanaman singkong memasuki masa panen, hasilnya tidak diambil oleh pihak yang sebelumnya membuat kesepakatan dengan para petani.

Baca juga:  Lakukan Verifikasi Lapangan Program Rutilahu. Disperkim Kabupaten Sukabumi Berharap Proses Berjalan Baik

 

“Warga yang ikut sekitar 25 orang. Kami mendapat benih singkong jenis mangg, pupuk dan uang dengan jumlah yang berbeda-beda. Tetapi ketika panen, hasil singkong tidak diambil seperti yang sebelumnya dijanjikan,” tuturnya.

 

Beberapa tahun kemudian, dampak dari program tersebut mulai dirasakan warga ketika mereka berurusan dengan lembaga keuangan.

 

Otang mengaku mengetahui adanya tunggakan atas namanya setelah pengajuan kreditnya ditolak. Ia kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak yang sebelumnya terlibat dalam program tersebut.

 

“Saya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman Rp48,6 juta. Karena itu saya mempertanyakan dari mana kewajiban tersebut muncul dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Menurut Otang, dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut, dirinya bahkan pernah diminta ikut menanggung kewajiban sekitar Rp20,6 juta.

 

Kondisi itu semakin membuatnya mempertanyakan mekanisme program yang sejak awal disebut sebagai program kelompok tani.

 

“Kalau memang programnya untuk kelompok tani, kenapa kemudian muncul utang atas nama pribadi peserta? Itu yang sampai sekarang kami pertanyakan. Kami ingin semuanya dibuka secara jelas,” katanya.

 

Bukan hanya Otang yang mengaku terdampak. Warga lainnya, Kusnadi (47), juga mengalami persoalan serupa. Ia mengaku harus mengurungkan rencana membeli kendaraan secara kredit setelah pengajuan pembiayaan melalui dealer tidak dapat diproses karena persoalan catatan kredit.

Baca juga:  Miris di Sukabumi Warga Tandu Orang Sakit, Akibat Jalan Rusak Ambulans Mandeg

 

Kusnadi mengaku tidak menyangka keikutsertaannya dalam program penanaman singkong beberapa tahun lalu justru berimbas terhadap akses pembiayaan dirinya.

 

“Saya mau mencicil kendaraan, pengajuan saya ditolak. Katanya ada masalah dengan catatan kredit, mungkin ini akibat jadi petani singkong ” ujar Kusnadi.

 

Ia berharap persoalan yang dialami para peserta dapat segera ditelusuri sehingga warga tidak terus menanggung dampak dari kewajiban yang menurut mereka tidak pernah diajukan secara pribadi.

 

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang ada pinjaman, harus jelas siapa yang mengajukan, bagaimana prosesnya, uangnya ke mana dan siapa yang menerima. Jangan sampai warga yang akhirnya menanggung,” katanya.

 

Para warga disebut telah menyampaikan pengaduan ke Polsek Ciracap pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Pengaduan tersebut menjadi bagian dari langkah warga untuk mendapatkan kejelasan sebelum melanjutkan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Otang berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan program tersebut memberikan penjelasan secara terbuka, mulai dari proses pengajuan, pembukaan rekening, pencairan dana, penggunaan dana, hingga munculnya kewajiban kredit atas nama peserta.

 

“Kami tidak meminta yang macam-macam. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan dan nama kami dibersihkan dari tunggakan yang tidak pernah kami ajukan. Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Otang.

Pos terkait