LINGKARPENA.ID – Asimilasi Rumah merupakan sebuah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Di rumah tersebut narapidana akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan atau Bapas.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi kembali memberikan Asimilasi Rumah kepada 24 orang Warga Binaan Pemasyarakatan WBP. Diantaranya yaitu Rizki Ramadhan bin Daud Musadad serta kawan-kawan, yang dilaksanakan pada hari ini Jumat (21/01/2022) kemarin.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar menjelaskan, pemberian asimilasi rumah bagi warga binaan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-497.PK.01.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, juga mengacu kepada Permenkumham No. 43 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM No.32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
“Ada sebanyak 24 orang Warga Binaan yang kami berikan program asimilasi rumah. Mereka ini warga binaan yang telah mengikuti dan menjalankan pembinaan dengan baik. Selain itu, ke 24 orang ini merekapun orang-orang yang memenuhi syarat baik substantif maupun administratif. Terpenting sesuai dengan rekomendasi sidang Tim TPP Lapas sukabumi sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 itu,” jelas Kalapas kepada media.
Kalapas memberikan pesan khusus kepada 24 Warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi Rumah agar terus berkelakuan baik serta menerapkan pembinaan yang mereka dapatkan di Lapas Sukabumi. Hal itu diharapkan sehingga ke 24 napi ini tidak mengulangi kesalahannya melanggar hukum dan kembali ke Lapas.
“Selamat kalian sudah kembali bersama keluarga. Jaga kesehatan, ikuti peraturan yang telah di tetapkan dan jangan sampai ada yang melanggar peraturan dan masuk kembali ke dalam Lapas. Jaga diri, jaga keluarga, terus terapkan protokol kesehatan, semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan dijauhkan dari virus covid-19 serta varian-varian lainnya,” pesan Christo.
Selain itu, salah satu dari Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan pembinaan di kegiatan kerja itupun menyampaikan, ucapan terima kasih dan rasa syukurnya karena telah mendapatkan asimilasi rumah.
“Pertama saya ucapkan terimakasih kepada bapak Menteri Hukum dan HAM beserta Kalapas Sukabumi dalam hal ini. Saya bisa mendapatkan asimilasi Rumah tahun 2022 dan dapat berkumpul dengan keluarga kembali. Dengan ini saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, serta saya akan menerapkan seluruh pengalaman kerja saya selama ini dan saya selama di bina di Lapas Sukabumi,” ucapnya.
Sebelum dilaksanakan asimilasi di rumah, sebelumnya sudah dijelaskan oleh petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi mengenai ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah. Ke 24 WBP telah menandatangani surat pernyataan sanggup untuk menjalani ketentuan-ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah.
Selanjutnya ke 24 warga binaan tersebut diserahkan ke pihak Bapas untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas.(***)
Reporter: Lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin