283 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2024

283 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Purwakarta, mendapat pemotongan masa tahanan.

LINGKAR PENA – Secara resmi sebanyak 283 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Purwakarta, mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi khusus idul fitri 2024 atau RK1.

Remisi Khusus tersebut sebagai hadiah Hari Raya Idul Fitri 1445 kepada warga binaan.

“Pada hari raya Idul Fitri ini sebanyak 283 narapidana mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Yusep Antonius, dalam keterangan resminya, Rabu 10 April 2024.

Baca juga:  Wabup Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadhan di Kecamatan Nyalindung

Pemberian remisi untuk warga binaan pemasyarakatan tersebut dilaksanakan secara resmi usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

“Narapidana yang menerima remisi ini sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Mereka juga berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” ujar Yusup dalam keterangannya.

Yusep pun mengatakan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri kepada 283 warga binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta itu juga telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga:  BKPRMI Gelar Camp Religi 'In The Beach' di Lapang Cahenggar Palabuhanratu

Remisi yang didapat warga binaan pemasyarakat ini beragam, terang Yusep. Ada yang mendapatkan potongan paling kecil 15 hari dan paling besar 60 hari atau 2 bulan.

Untuk remisi 15 hari sebanyak 42 orang. Kemudian remisi 1 bulan diterima oleh 224 narapidana. Sedangkan 13 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Lalu yang terakhir ada 4 narapidana yang mendapatkan remisi 2 bulan.

Baca juga:  Ikuti Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji, Dandim 0607: Mohon Doa Bagi Saudara yang Belum Berkesempatan

“Tidak ada yang mendapatkan remisi khusus (RK II) atau langsung bebas di momen Idul Fitri ini. 283 narapidana ini mendapatkan RK I atau masih menjalani pidana,” jelas Yusep.

Pos terkait