Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi bersama TNI, dan Polri memberikan sanksi sosial kepada sejumlah pengendara motor dan pejalan kaki yang tidak menerapkan protokol kesehatan di pusat keramaian, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Senin (24/8/2020).
Sanksi sosial berupa push up, squat jump hingga membaca Pancasila diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Hal itu sebagai bentuk meningkatkan disiplin masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat keluar rumah.
“Kita imbau agar masyarakat dapat lebih meningkatkan lagi kesadaraannya dalam melaksanakan protokol kesehatan. Ada yang sudah memakai masker tetapi tidak digunakan dengan baik atau hanya di leher saja. Makanya kami berikan sanksi itu,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Sumarni kepada awak media.
Selain diberikan sanksi push up dan skot jump, Sumarni mengaku memberikan masker TNI-Polri, sehingga ketika hendak keluar rumah menggunakan masker tersebut.
“Besok-besok jika keluar rumah wajib menggunakan masker, kalau masih membandel tentu akan kami berikan sanksi yang lebih tegas lagi. Makanya hari ini kami sosialisasikan dan berikan edukasi kepada masyarakat,” kata Sumarni.
Di tempat yang sama Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menuturkan masih banyak masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker. Maka dari itu, sambung dia, pemerintah beserta TNI dan Polri terus gencar sosialisasi. “Terkait sanksi, nanti dari pemerintah akan bersepakat dengan TNI dan Polri sehingga masuk ke fase penindakan,” singkat Fahmi.
Reporter: Garis NB
Editor: Alan Kencana
https://www.instagram.com/p/CERXVnVFaNc/?igshid=1qa30n2dxx18v