Bandel Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Warga Kota Sukabumi Disanksi

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi bersama TNI, dan Polri memberikan sanksi sosial kepada sejumlah pengendara motor dan pejalan kaki yang tidak menerapkan protokol kesehatan di pusat keramaian, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Senin (24/8/2020).

Sanksi sosial berupa push up, squat jump hingga membaca Pancasila diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Hal itu sebagai bentuk meningkatkan disiplin masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat keluar rumah.

Baca juga:  Budikdamber, Solusi Desa Kebonmanggu Penuhi Pangan Saat Covid-19

“Kita imbau agar masyarakat dapat lebih meningkatkan lagi kesadaraannya dalam melaksanakan protokol kesehatan. Ada yang sudah memakai masker tetapi tidak digunakan dengan baik atau hanya di leher saja. Makanya kami berikan sanksi itu,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Sumarni kepada awak media.

Selain diberikan sanksi push up dan skot jump, Sumarni mengaku memberikan masker TNI-Polri, sehingga ketika hendak keluar rumah menggunakan masker tersebut.

Baca juga:  Bekas Galian Pasir Disulap Jadi Surga Pemancing di Kampung Cipaku Sukabumi

“Besok-besok jika keluar rumah wajib menggunakan masker, kalau masih membandel tentu akan kami berikan sanksi yang lebih tegas lagi. Makanya hari ini kami sosialisasikan dan berikan edukasi kepada masyarakat,” kata Sumarni.

Di tempat yang sama Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menuturkan masih banyak masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker. Maka dari itu, sambung dia, pemerintah beserta TNI dan Polri terus gencar sosialisasi. “Terkait sanksi, nanti dari pemerintah akan bersepakat dengan TNI dan Polri sehingga masuk ke fase penindakan,” singkat Fahmi.

Baca juga:  TMMD ke-121 Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi Beri Manfaat Fisik dan Non Fisik

Reporter: Garis NB
Editor: Alan Kencana

https://www.instagram.com/p/CERXVnVFaNc/?igshid=1qa30n2dxx18v

Pos terkait