LINGKARPENA.ID – Polres Sukabumi dan Polsek jajaran selama 10 hari menggelar Operasi Jaran Lodaya 2022 di wilayah hukum Polres Sukabumi dengan sasaran pelaku kejahatan kendaraan bermotor.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Suwardi serta Kasat Rekrim Polres Sukabumi Akp I Putu Asti Hermawan Santosa, merilis hasilnya kepada para awak media pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis, (24/2/2022) sore.
“Dalam waktu 10 hari Satuan Reskrim berhasil mengungkap sebelas laporan polisi dengan 5 tersangka dan barang bukti yang diamankan 18 unit roda dua itu khusus Sat Reskrim,” ungkap Dedy kepada para awak media.
Sedangkan, untuk Polsek jajaran Dedy menjelaskan, berhasil mengungkap 17 laporan Polisi dan turut diamankan sebanyak 19 orang tersangka. Selain itu, barang bukti yang diamankan ada 22 unit roda dua serta 2 unit roda empat.
Barang bukti lainnya yang diamankan masih kata Dedy yaitu kunci T, kunci kontak dan satu buah kunci palsu.
“Modus dari para pelaku ini dalam aksinya sebagai pembeli barang hasil curian yang kedua mencuri atau mengambil barang dengan menggunakan kunci T diparkiran pinggir jalan. Sebagian modusnya yaitu membeli dengan cara cod barang hasil curian,” jelas alumnus Akpol tahun 2002 itu.
Kapolres Sukabumi yang pernah berdinas di Polda Papua ini menegaskan, kepada para tersangka akan dikenakan pasal 480 Kuhp dan 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Baik untuk pemilik kendaraan yang merasa hilang atau karena dicuri bisa mendatangi Polres dan Polsek yang mengungkap kasus curanmor dengan membawa surat bukti kepemilikan yang syah,” tutur Dedy.
Mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menerangkan polsek yang bisa didatangi yaitu Polsek Palabuhanratu, Polsek Surade, Polsek Cidahu, Polsek Parungkuda, Polsek Cikembar, Polsek Jampangtengah, Polsek Nyalindung, Polsek Teugalbuled, Polsek Cibadak, Polsek Nagrak, Polsek Bojonggenteng, Polsek Gerbi, Polsek Purabaya dan Polsek Jampangkulon.
“Bagi masyarakat yang membawa surat bukti kepemilikan kendaraan yang syah maka terhadap kendaraan nanti akan kami bon pinjamkan barang bukti tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Kabag Polres Sukabumi Kompol Suwardi menambahkan, ada beberapa wilayah yang rawan kejahatan curanmor dibeberapa Kecamatan, terutama di wilayah utara Sukabumi.(***)






