Sang Paman Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Perbuatannya

Seorang Paman ditangkap Polisi akibat perbuatan tindak asusila yang dilakukannya terhadap ponakannya di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.| Foto: Ilustrasi

LINGKARPENA.ID – Unit reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi mengamankan L (40) seorang Paman yang diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri.

L (40) ini merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Atas perbuatan bejatnya dia harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi. Pasalnya L, telah melakukan tidak asusila terhadap NSA (7) anak dibawah umur.

Baca juga:  Membawa Senjata Tajam Hendak Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Sukabumi Diamankan Polisi

Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan, L diamankan karena sudah melakukan perbuatan biadabnya terhadap NSA sebanyak 4 kali. Perbuatan itu diketahui setelah orang tua NSA membuat laporan prilaku L, kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug.

“Kamis, 14 April 2022 kemarin, kami mendapatkan laporan dari seorang perempuan (ibu NSA/red) terkait adanya tindakan asusila. Hari itu juga kami langsung mengamankan tersangka L yang merupakan Paman korban,” ujar Parlan, seperti disampaikan kasi humas polres sukabumi Selasa (19/04/22) kepada wartawan.

Baca juga:  Terduga Penculik Anak Berhasil Ditangkap di BSD Oleh Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota

Menurut pengakuan NSA dan ibunya, mereka memang tinggal satu rumah dengan pelaku. Bahkan korban sering main dengan pelaku ketika ibunya sedang bekerja.

“Kemungkinan besar pelaku ini melakukan aksi bejat kepada si korban saat Ibunya sedang bekerja,” bebernya.

Lanjut Prlan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, L terancam hukuman penjara selama 15 tahun, karena sudah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolsek Cicurug,” pungkasnya.*

Baca juga:  Rangkaian HDKD Ke 77, Lapas Warungkiara Gelar Baksos Bersih-bersih Tempat Ibadah

Pos terkait