LINGKARPENA.ID | Tingkatkan pelayanan prima untuk warga masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, kini memiliki dua jenis pelayanan. Yakni, pelayanan secara langsung atau of line dan pelayanan online.
Hal tersebut disampaikan Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah saat ditemui Lingkarpena.id di kantornya di Jalan Raya Cisaat, Selasa (11/10/22).
Amir Hamzah mengatakan, pelayanan online harus bisa menjadi primadona. Karena hal itu dianggap dapat memudahkan pelayanannya bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi saat ini.
“Iya, seiring kemajuan tekhnologi pelayanan dapat lebih memudahkan bagi masyarakat. Selain itu, pelayanan off line juga sedang kita benahi. Seperti yang sebelumnya mungkin mengurus adminduk itu butuh waktu 3 hari, sekarang jika tidak ada kendala, maka bisa 1 hari selesai,” terang Kadisdukcapil.
Lanjutnya, Dan itu bisa disebut one day service atau Pelayanan Administrasi Kependudukan Cepat dan On Time (Pak Cepot),” sambung Hamzah kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Menurut dia, untuk mendorong pelayanan secara online, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi saat ini memiliki program inovasi yang diberi nama ‘Mendakan Mawar Desa’ atau Mencetak Dokumentasi Kependudukan Warga Desa. Program inovasi tersebut, diakuinya masih dalam tahap uji coba. Dan program tersebut merupakan implementasi dari Peremendagri Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Layanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
“Jadi, layanan daring ini agak sedikit terkendala karena masalah dengan kemampuan masyarakat dan kepemilikan alat serta jaringan internet yang belum menyentuh secara menyeluruh ke setiap pelosok. Karena, masyarakat dapat mencetak dokumentasi kependudukan secara mandiri dimana pun, jika ditunjang dengan sarana dan prasarana memadai,” jelasnya.
Dengan begitu sambung dia, ini untuk mempermudah layanan online kepada masyarakat agar layanan online dapat menjadi primadona bagi warga Kabupaten Sukabumi. Maka Disdukcapil Kabupaten Sukabumi meluncurkan program Simpel In Fhatner untuk memberikan akses ke setiap desa dalam melayani dokumentasi kependudukan kepada warganya.
“Kalau dulu itu, desa ini membawa berkas ke kecamatan hingga ke kantor Disdukcapil. Tetapi, sekarang mereka yang mengurus dokumentasi kependudukan tinggal datang ke kantor desa atau ke kantor kecamatan saja melalui program layanan online itu,” pungkasnya.






