LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan mengamankan 6 (enam) orang tersangka pelaku atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Negara Timur Tengah.
“Iya, enam pelaku ini berinisial HA (52), LS (50), I, (40), J (40) bertugas sebagai perekrut perdagangan. Sementara MF (22) dan DA (39) bertugas mengurus penampungan,” beber Waka Polres Sukabumi Kompol Bimo Moemanda saat jumpa pers yang didampingi KBO Reskrim Ipda Ruskan di Mako Polres Sukabumi, Rabu (14/09/2022).
Bimo menjelaskan, korban TPPO berjumlah 8 orang perempuan. Mereka masing-masing berinisial Y (33), CS (37) dan IK (36) asal warga Lampung. Sementara D (39), warga Bandung Barat, SM (28) warga Sukabumi, SN (30) warga Pabuaran, U (42) warga Sagaranten, N (35) warga Tegal Buleud dan satu orang laki-laki berinisial RF (35) warga Cianjur.
“Modusnya, untuk pekerja imigran ke luar negeri. Hal ini telah dituangkan dalam laporan polisi LP/ A/ 154/ IX/ 2022/ SPKT/ polres Sukabumi polda jabar, 13 September 2022,” ungkap Bimo.
Selain itu sambung dia, Identitas korban dari lampung terdapat tiga orang, Kota Sukabumi satu orang, Kabupaten Sukabumi tiga orang dan satu orang lagi dari Cianjur.
“Adapun modus operandinya, awalnya para tersangka menawari para pekerja atau korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi,” ucapnya.
Para tersangka menggunakan jasa ilegal, setelah di dalami itu perorangan tidak ada perusahaan alias ilegal. Terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari Kanit PPA melakukan pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan menambahkan, para perekrut ataupun para tersangka yang berhasil diamankan langsung berhubungan dengan para korban saat menjalankan aksinya.
“Mereka langsung datang secara face to face dengan korban. Artinya, sudah ada perkenalan lewat pribadi ataupun lewat kenalannya,” jelasnya.
Tak hanya itu tambah dia, korban dijanjikan gaji kisaran 1.200 Real, dengan tujuan berbeda-beda lokasi. Terdapat dua negara tujuan yang ditawarkan yakni Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Mereka bekerja tanpa ada perusahaan resmi, melainkan perorangan sifatnya.
“Para pekerja atau korban ini diberikan visa jiarah atau umroh dan para korban tidak ada yang dibawah umur. Para korban direkrut pada posisi rentan secara hukum. Artinya rentan dalam ekonomi,” ulasnya.
Bimo menegaskan para tersangka di ancam minilmal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda 120 juta maksimal 600 juta dan juga beberapa orang masih DPO yang menjasi tersangka yakni perekrut termasuk pembiaya atau pemilik modal masih DPO juga,” pungkasnya.