15 Tahun Penjara Menanti MPA, Pelaku Asusila Anak 9 Tahun di Kota Sukabumi

Dengan tangan diborgol MPA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat diperlihatkan pada konferensi pers, Senin (18/7/22) di halaman Mapolres Sukabumi.| Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota ungkap dan mengamankan pelaku perbuatan tindak asusila dan kekerasan anak dibawah umur yang disertai pencurian di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, peristiwa pemerkosaan, pencurian dan kekerasan dilakukan pelaku pada pukul 13.30 WIB, Jumat (1/07/22) di Taman Sugema, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

“Korban merupakan RPQ (9) saat itu hendak pulang dengan kedua temannya ehabis beli makanan. Di Jalan korban berpapasan dengan pelaku MPA (22). Awalnya pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantarakan ke sekolah Madrasah,” kata Zainal kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukabumi Kota.

Baca juga:  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Terduga Pengedar Obat Berbahaya

Akan tetapi lanjut dia, korban tidak dibawa ke Sekolah Madrasah, melainkan dibawa ketempat lain dan sesampai ditempat tersebut pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku menendang kearah bagian perut korban satu kali. Kemudian pelaku mengambil Handphone milik korban sambil meninggalkannya.

“Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 1 lembar hasil visum ET Repertum, 1 buah dusbook handphone merek Samsung Galaxy A6, 1 unit motor merk Honda Vario 125 warna hitam merah, dengan nomor polisi F 6428 O* , 1 potong kaos berwarna merah dan 1 potong celana bermotif loreng cokelat,” jelasnya.

Baca juga:  6 Pelaku Perdagangan Orang Ke Timur Tengah Terancam Bui

Polisi Perwira Menengah ini menegaskan, pelaku dikenakan pasal 76F jo Pasal 83 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pasal 365 ayat 1 tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga:  Dua Personel Polres Sukabumi Kota Naik Pangkat, Salah Satunya Menjadi AKBP

“Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, pencurian dan kekerasan sudah dilakukan penahanan. Saat ini sedang berjalan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkas Zainal.

Pos terkait