LINGKARPENA.ID | Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti, beberkan kronologi 8 perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dijual ke Negara Timur Tengah.
“Kasus TPPO ini hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka I, M dan M yang merupakan DPO yang menawarkan para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi,” kata Bayu kepada wartawan, Rabu (14/09/2022).

Lanjut dia, para korban dibujuk akan memperoleh gaji yang tinggi dan menyampaikan bahwa prosesnya legal yakni melalui perusahaan pengarah tenaga kerja.
“Ya, setelah para korban tertarik, para tersangka perekrut langsung membawa para korban ke daerah Parakansalak untuk ditampung di rumah tersangka HA. Pengelolaan di penampungan dibantu oleh tersangka MF dan DA,” bebernya.
Pada saat para korban di tampung, sambung dia, tersangka LS mengurus pembuatan dokumen paspor dan medikal, yang dibantu oleh tersangka J, I, MF. Sementara DA dan tersangka LS serta HA juga berhubungan dengan tersangka M yang merupakan DPO, yang membiayai seluruh proses pemberangkatan.
“Jadi mereka ini mulai dari perekrutan, pembuatan dokumen, hingga penerbangan ke luar negeri. Proses perekrutan dan pengurusan kerja terhadap para korban tidak melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka berbagai dokumen kependudukan milik para korban. Diantaranya 13 surat izin keluarga, 7 buah handphone berbagai merk milik para pelaku, 1 bundel Screensoot percakapan antara para korban dan tersangka, serta 2 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla.