LINGKARPENA.ID | Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan kepada para orangtua untuk tidak asal memberikan ijin kepada anak-anaknya menggunakan speda motor tanpa terlebih dahulu memiliki Surat Izin Mengemudi SIM C.
Hal itu ia ungkapkan saat menggelar konferensi pers ungkap puluhan kendaraan speda motor yang terjaring razia oleh petugas kepolisian karena menggunakan knalpot tidak sesuai Standar Nasional Indonesiaatau SNI (knalpot bising).
Pada kesempatan tersebut Aa Dede panggilan akrab Kapolres Sukabumi, menghimbau kepada seluruh orang tua jika sayang terhadap anak-anaknya jangan diberikan ijin menggunakan kendaraan sepeda motor. Apabila bagi yang belum memiliki SIM.
“Ini fakta, ada 17 pelanggaran karena pengendara sepeda motor tidak mempunyai SIM. Nanti orang tua menyesal apabila terjadi kecelakaan pada mereka,” imbuhnya.
Ketika ditanya awak media tentang kemungkinan mereka yang ditangkap itu merupakan bagian dari anggota geng motor, Maruly menjawab masih akan mendalaminya.
“Yang jelas mereka ini yang disinyalir membuat masyarakat resah, berkeliaran di Rabu malam atau Sabtu malam. Dan Alhamdulillah bisa kami tangkap hari ini,” pungkas Aa Dede.






