LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terus memperkuat penataan ruang sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan wilayah dan investasi. Salah satunya melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cicurug dan Kecamatan Sukaraja.
Pembahasan penyusunan RDTR tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) I RDTR sekaligus Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan, penyusunan RDTR menjadi langkah penting dalam memberikan arah yang jelas terhadap pemanfaatan ruang di setiap wilayah.
Menurutnya, saat ini Kabupaten Sukabumi baru memiliki RDTR di tiga wilayah, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Dengan masuknya Cicurug dan Sukaraja dalam penyusunan RDTR, diharapkan semakin banyak wilayah yang memiliki kepastian tata ruang.
“Kita baru tiga wilayah yang memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Sekarang nambah Cicurug dan Sukaraja,” ujar Ade saat membuka kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, keberadaan RDTR tidak hanya berkaitan dengan pemetaan wilayah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung aktivitas pembangunan dan investasi.
“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” katanya.
Ade menuturkan, Cicurug dan Sukaraja dipilih karena kedua wilayah tersebut memiliki potensi perkembangan yang cukup besar. Salah satunya Kecamatan Cicurug yang berada di kawasan perbatasan dengan Kabupaten Bogor.
Menurutnya, perkembangan pembangunan di wilayah Bogor yang cukup pesat berpotensi memberikan dampak terhadap pertumbuhan Kecamatan Cicurug. Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui perencanaan tata ruang yang matang.
“Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug. Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib, seperti ruang pertanian, industri hingga permukiman,” ungkapnya.
Karena itu, Sekda meminta seluruh pemangku kepentingan aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan RDTR. Ia menilai, masukan dari camat hingga kepala desa sangat penting karena mereka memahami secara langsung kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.
“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah,” pintanya.
Lebih lanjut, Ade menyebutkan bahwa RDTR nantinya tidak berhenti pada dokumen perencanaan semata. Setelah selesai, RDTR akan disinkronkan dan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan investasi.
“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkasnya.






