LINGKARPENA.ID | Dua personel dari Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisial D (41) yang berprofesi sebagai pengamen jalanan.
D ini diamankan dalam keadaan mabuk dan diduga telah menganiaya penumpang angkot di sekitar Jalan RA. Kosasih, Cikole Kota Sukabumi, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 17:20 WIB.
Peristiwa penganiaayan tersebut berawal saat sepasang suami istri menaiki kendaraan angkutan umum 01, jurusan Sukaraja dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja.
“Setibanya di pertigaan Pintu Hek, Dua pemuda tidak dikenal menaiki angkot yang sama. Terlihat dengan sengaja menduduki barang bawaan milik korban, sehingga terjadi cekcok mulut dan membuat terduga pelaku D yang diduga dalam pengaruh alkohol memukul wajah dan badan korban hingga mengakibatkan luka lecet,” ujar Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti dalam keterangan tertulisnya.
Di tengah peristiwa tersebut, sopir angkot berinisiatif memberhentikan kendaraannya dan mencoba melerai keduanya hingga menjadi pusat perhatian warga sekitar.
Tidak lama berselang, Dua personel Sat Lantas Polres Kota Sukabumi yang tengah melakukan pengaturan Lalulintas di sekitar lokasi kejadian langsung mengamankan terduga pelaku D beserta korban ke Mapolres Sukabumi Kota.
Saat ini, kasus penganiaayan terhadap penumpang angkot tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku D terancam pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.(*)






