LINGKARPENA.ID | Maraknya Rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas dan atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pada pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya. Sementara, dalam UU 23 Tahun 2014 (pasal 255) menyebutkan, Satpol PP dibentuk untuk penegakan Perda dan Perkada, Trantibum serta Linmas.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, Jejen Hendra Permana yang didampingi Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Dody Rukman Meidianto, Kasi Bimbingan Kepatuhan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat Fino Vianto dan Perwakilan Persatuan Warga Pasar Pelabuhanratu dalam talkshow special sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di Radio Citra Lestari 95.7 Fm Sukabumi, Sabtu (20/05/2023).
“Iya terkait maraknya rokok ilegal, Satpol PP mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial. Menindak, melakukan tindakan penyelidikan dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada. Maka dari itu dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum DBHCHT dilaksanakan oleh Satpol PP bekerjasama dengan pihak Direktorat Bea dan Cukai.
Lanjut dia, pada prinsipnya jajaran dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat, Satpol PP Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan DBHCHT sesuai dengan PMK 215/PMK.07/2021 dan SE Direktorat Bea dan Cukai Nomor 03 dan 04 Tahun 2022. Jadi kegiatan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum harus mencapai target indikator kinerja,” singkatnya.
Ditempat yang sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi Doddy Rukman Meidianto mengatakan, pada tahun 2022 Satpol PP Kabupaten Sukabumi melaksanakan operasi bersama di 5 (Lima) titik Kecamatan.
“Alhasil dari 17 titik lokasi operasi ditemukan sebanyak 30 merek (Rokok Polos) dengan jumlah total, 51.856 batang BKCHT ilegal,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Bimbingan Kepatuhan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat Fino Vianto mengungkapkan, pada tahun ini tarif cukai hasil tembakau mengalami kenaikan. Menurutnya rata-rata dari kenaikan pada tahun ini sebesar 12%. Khusus SKT ditetapkan sebesar 4,5%. Kenaikan tarif cukai itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya dikalangan anak dan remaja.
Menurutnya, kenaikan itu bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan saja, tapi juga memperhatikan perlindungan bagi kalangan buruh, petani dan industri rokok. Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
“Jadi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun, minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024. Naiknya CHT akan memengaruhi kenaikan harga rokok dan produk-produk hasil tembakau. Hal tersebut membuka celah beredarnya rokok ilegal yang harganya lebih murah,” bebernya.
Dengan begitu sambung dia, tentu saja dampak dari rokok ilegal ini sangat besar. Seperti meningkatnya jumlah perokok terutama pada perokok pemula, jelas turut meningkat pula jumlah penyakit/kematian akibat rokok.
“Ini guna mengurangi penerimaan negara dan dampaknya dana untuk menekan eksternalitas negatif rokok bisa berkurang,” tandasnya.
Senada dengan itu, Pranata Humas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Kiki Avilian, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut.
“Kami menyambut baik sosialisasi ini karena rokok ilegal bukan saja berdampak negatif terhadap penerimaan negara tetapi juga untuk memproteksi dan meminimalisir bahayanya bagi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan Perwakilan Persatuan Warga Pasar (Perwapas) Pelabuhan Ratu yang mengungkapan pada prinsipnya mendukung peran serta Satpol PP yang diberikan kewenangan untuk penegakan perda perkada, sehingga untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, akan melaksanakan kolaborasi dengan Bea Cukai Provinsi Jawa Barat di bidang penegakan Hukum yaitu melaksanakan kegiatan Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
“Jangan membeli Rokok Ilegal, apabila menemukan atau mendapatkan informasi terkait rokok illegal segera laporkan kepada Ketua Persatuan Warga Pasar Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.






