LINGKARPENA.ID | Diduga tidak kantongi izin, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi lakukan tindakan tegas dengan menutup sementara minimarket di Kampung Pangadegan Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut berawal saat Pihak Satpol PP menerima laporan dari masyararat yang menginformasikan bahwa minimarket tersebut akan melakukan launching, Selasa, (27/06/2023) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Padahal, menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifudin, minimarket tersebut belum memiliki dan tidak kunjung menyelesaikan perizinannya.
“Hasil koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi izin masih di urus, untuk kemudian kami peringatkan pengelola minimarket itu. Alhamdulilah setelah koordinasi tidak jadi buka dan memilih menutup tokonya,” jelasnya kepada wartawan.
Syaripundin meminta kepada masyarakat ataupun siapapun yang akan membuka usaha minimarket sebaiknya menyelesaikam terlebih dahulu perizinannya baik kepemilikan maupun izin usaha.
“Nah jika masih ada yang membandel dan nekat maka akan dilakukan tindakan tegas dengan penyegelan,” tandasnya.