Diduga Belum Miliki Izin, Satpol PP Segel Minimarket di Parungkuda Sukabumi

Beginilah kondisi Minimarket yang di segel Satpol PP. | istimewa

LINGKARPENA.ID | Diduga tidak kantongi izin, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi lakukan tindakan tegas dengan menutup sementara minimarket di Kampung Pangadegan Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut berawal saat Pihak Satpol PP menerima laporan dari masyararat yang menginformasikan bahwa minimarket tersebut akan melakukan launching, Selasa, (27/06/2023) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Padahal, menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifudin, minimarket tersebut belum memiliki dan tidak kunjung menyelesaikan perizinannya.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Kepatuhan Perizinan Saat Sidak Perusahaan Farmasi di Parungkuda

“Hasil koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi izin masih di urus, untuk kemudian kami peringatkan pengelola minimarket itu. Alhamdulilah setelah koordinasi tidak jadi buka dan memilih menutup tokonya,” jelasnya kepada wartawan.

Syaripundin meminta kepada masyarakat ataupun siapapun yang akan membuka usaha minimarket sebaiknya menyelesaikam terlebih dahulu perizinannya baik kepemilikan maupun izin usaha.

Baca juga:  Satpol PP Pemprov Jabar Gandeng Bea Cukai Bahas Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

“Nah jika masih ada yang membandel dan nekat maka akan dilakukan tindakan tegas dengan penyegelan,” tandasnya.

Pos terkait