Pemprov Jabar, Segera Edarkan Surat Larangan Penggalangan Dana di Jalan Raya

Gambar Istimewa/net

LINGKARPENA.ID | Kegiatan penggalangan dana di jalan raya, khusus yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah. Larangan dikeluarkan terhitung mulai Senin, 14 April 2025, dilarang. Hal itu ditegaskan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang diunggah di akun media sosial pribadinya.

 

“Terhitung Senin, 14 April 2025, kami akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan adanya pungutan di jala raya,” tegasnya.

 

Sambung KDM, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah, atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip prinsip keselamatan lalu lintas, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran larangan.

Baca juga:  Hari Kehakiman Nasional, Bapperida Kabupaten Sukabumi Teguhkan Pembangunan Berbasis Hukum

 

“Untuk itu kepada para bupati, wali kota, camat, dan kepala desa atau lurah, secara melakukan antisipasi dampak dari adanya surat larangan tersebut, misalnya lagi ada pembangunanasjkd atau mushola,” tambah KDM.

 

Sebagai solusinya, ucap KDM, ” kita akan bersama sama menyelesaikan problem pembangunan tersebut. Karena ini menyangkut mastabat kita semua sebagai umat Islam. Dan yang paling utama kita tidak boleh menggunakan jalan diluar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” tandasnya.

 

Diketahui pada Kamis (20/4/2025), saat orang nomor satu di Pemprov Jawa Barat ini tengah melakukan kunjungan kerjanya ke Kota Sukabumi. Saat itu perjalanan Gubernur Jabar tertahan sejenak ketika melihat kemacetan di Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Asep Japar: Kita Perlu Dukung Program Satu Pejabat Satu Ibu Asuh

 

Setelah usut punya usut, kemacetan terjadi lantaran adanya praktek penggalangan dana di jalan untuk pembangunan tempat ibadah di lokasi tersebut.

 

Menurut KDM, sapaan akrab Kang Dedi Mulyadi, kegiatan meminta sumbangan di jalan ini telah menyebabkan kemacetan dan berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan.

 

Dedi menekankan bahwa pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dedi mengajak masyarakat untuk mencari cara yang lebih bijak dan terorganisir dalam menggalang dana.

Baca juga:  DPMPTSP Kab Sukabumi Gelar MPP dan Luncurkan Link Satu

 

“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Dedi Mulyadi secara pribadi memberikan bantuan sebesar Rp30 juta untuk pembangunan Masjid Al-Abror.

 

Bantuan tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik penggalangan dana di jalan dan mempercepat proses pembangunan rumah ibadah tersebut.

Pos terkait