LINGKARPENA.ID | Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Barat melakukan uji lapangan terhadap tiga lokasi usulan cagar budaya Kota Sukabumi yaitu Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus, dan Rumah pengasingan Bung Hatta.
Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Provinsi Jawa Barat Febiyani, kedatangan TACB Provinsi Jawa Barat ke Kota Sukabumi kali ini untuk melakukan uji lapangan, yang nantinya akan disidangkan terhadap usulan cagar budaya Kota Sukabumi.
“Kunjungan kami disini berharap dapat memotivasi dalam melakukan pengecekan atas usulan-usulan dari Kota Sukabumi, yang nilai pentingnya untuk dapat dikaji sebagai Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Lanjut dia, untuk menentukan cagar budaya dilakukan beberapa tahapan mulai dari kajian tingat Kota, Provinsi hingga tingkat Nasional.
Untuk itu, Tim akan melakukan uji lapangan, kajian pemeringkatan naskah rekomendasi untuk Gubernur Jawa Barat.
“Kami akan lakukan sidang terhadap tiga objek. Apakah emang layak ditetapkan atau harus dilengkapi ada prosesnya, kalo memang sudah di tetapkan di Provinsi akan di naikan ke Nasional,” kata Febriyani.
Febriyani menyebutkan, bangunan cagar budaya yang dilakukan uji lapangan itu minimal bagunan berusia 50 tahun, memiliki nilai sejarah tersendiri, memiliki kepentingan untuk ilmu pengetahuan, dan bagunan yang langka.
“Contohnya catatan sejarah Kota Sukabumi itu Rumah pengasingan Bung Hatta,” sebut dia.
Kedatangan TACB Provinsi Jawa Barat di kota kelahiran pahlawan nasional Letkol Didi Sukardi fan KH Ahmad Sanusi ini diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
“Alhamdulillah hari ini kami kedatangan tim dari TACB Provinsi Jawa Barat, ada tiga objek bagunan cagar budaya yang diusulkan Pemkot Sukabumi, yakni gedung Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus, dan Rumah pengasingan Bung Hatta,” kata Kusmana.






