Komisi IV DPRD Sukabumi akan Panggil Disdik Terkait Kasus PKBM

FOTO: Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan terkait kasus PKBM di Kabupaten Sukabumi.| dok/Ndie

LINGKARPENA.ID | Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi berjanji akan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Kasus ini melibatkan dugaan penggelembungan data siswa pada PKBM yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Komisi IV Sebut RSUD Sagaranten Harus Jadi Prioritas, Ini Alasannya

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengungkapkan belum mengetahui secara rinci mengenai kasus dugaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi tersebut.

“Saya baru mengetahui isu ini dari media. Jika benar ada kasus seperti ini, saya sangat prihatin,” ujar Hera kepada Lingkarpena.id, kamis (18/7/2024).

Sebagai Ketua Komisi IV, kata Hera pihaknya sudah melakukan koordinasi internal di komisi tersebut. Namun, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi IV belum mendapatkan informasi lengkap mengenai kasus ini.

Baca juga:  Namanya Dicatut Soal Kasus PKBM, KTU Kemenag Kab Sukabumi Angkat Bicara

“Dalam waktu dekat saya akan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk meminta penjelasan terkait informasi tersebut,” katanya.

Apabila terbukti bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terlibat dalam penggelembungan data siswa untuk pencairan anggaran APBN pada PKBM, Hera menyatakan akan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang sedang menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

“Saya akan melihat apakah benar ada penyimpangan. Jika memang ada penyimpangan administratif, penegakan hukum akan ditangani oleh aparat penegak hukum (APH). Kami di DPRD hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan,” jelasnya.

Baca juga:  Razia Mihol, Ratusan Botol Disita Petugas di Kota Sukabumi

“Segala sesuatu di dewan harus dilaporkan kepada pimpinan. Saya hanya sebagai pimpinan komisi. Kecuali ada pengaduan langsung dari masyarakat, kami pasti akan mengadakan audiensi. Namun, dalam kasus ini, kami serahkan sepenuhnya kepada APH,” tutupnya.

Pos terkait