LINGKARPENA.ID | Kasubag tata usaha Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Agus Santosa dipinta tanggapan atas mencuatnya permasalahan pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) hingga terdapat salah satu pengelola PKBM Perintis yaitu OS (66) digelandang oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten sukabumi.
Diketahui salah satu pengelola PKBM di Sukabumi inisial OS, terindikasi melakukan dugaan tindakan korupsi senilai 1 Miliar. Berkaitan dengan hal tersebut, Agus menjelaskan, untuk PKBM Kementerian Agama secara institusional memang bagian yang tak terpisahkan dari Kementerian Pendidikan Nasional, kalaupun hari ini ada persoalan yang terkait dengan keberadaan PKBM itu sendiri
“Kami melihatnya dari sisi bagaimana secara normatif kelembagaan regulasinya sesuai dan terpenuhi atau tidaknya mulai izin operasional, kemudian penyelenggaraan dan siswa sendiri sampai dengan legalitas lulusan dalamnya. Tentunya itu semua harus memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya di kantor Kemenag jalan Pelabuhan II, Lembursitu Kota Sukabumi, Selasa (3/9).
Dikatakan Agus, jika dari permasalahan yang muncul hari ini, dimana PKBM dibawah lingkup kemenag itu tidak ada. Maka dari itu ia berharap semuanya bisa clear, bisa kembali secara normatif berjalan sesuai dengan aturan regulasi yang berlaku. Karena itu juga bagian dari peran serta masyarakat dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa di dalamnya
“Barangkali jika ini beririsan dengan persoalan hukum atau APH, tentunya mungkin ada persoalan yang perlu diluruskan atau sebagainya. Mudah-mudahan kejadian yang muncul belakangan ini terkait dengan PKBM segera terselesaikan dan kegiatan pembelajaran PKBM itu bisa berjalan kembali sebagaimana biasanya,” jelasnya.
Disinggung tanggapan Kemenag atas adanya indikasi penggandaan data peserta didik oleh oknum PKBM yang menginput peserta didiknya ke data pokok pendidikan direktorat jenderal pendidikan pendidikan dasar dan menengah (Dapodikdasmen) akan dugaan ini, Agus membeberkan, data Kemenag menggunakan data ‘EMIS’ (Education Management Information System). Sedangkan Dapodik digunakan oleh dinas pendidikan, jadi sumber data kita didalam pengambilan keputusan pendidikan kita (Kemenag) melalui data EMIS.
“Tentunya data yang wajib itu diinput secara terstruktur dari mulai tingkat satuan pendidikan kemudian di tingkat kabupaten tingkat provinsi sampai tingkat pusat,” tandasnya.
Seiring hal tersebut, Agus disinggung kembali soal data EMIS berpotensi dimanfaatkan oleh oknum PKBM dan Pihak Kemenag sudah diminta keterangan oleh pihak Kejari, berkenaan ini ia menjawab, mungkin saja bisa terjadi tapi akurasi dan validasi belum tentu sesuai data yang betul-betul sudah ter registrasi oleh kita (Kemenag).
Adapun berkaitan pemeriksaan kejaksaan belum sejauh itu, pihaknya juga masih identifikasi, satuan pendidikan mana yang menggunakan atau meng input data peserta didik oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
“Tentunya jika data itu digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab diluar tanggungjawab kita , tentu pihak kemenag dirugikan, kita juga akan melakukan langkah-langkah preventif, tapi akan masalah ini sepenuhnya kita serahkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH),” tandas Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi ini.**