Pamwascam Citamiang Sukabumi Ajak Masyarakat Awasi Tahapan Pilkada 2024

LINGKARPENA.ID | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Citamiang Kota Sukabumi mengajak semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk terlibat aktif mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024. Baik pengawasan terhadap peserta pemilihan termasuk mengawasi penyelenggara.

 

Anggota Panwascam Citamiang Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2HM), Surya Adam Sudaman mengatakan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan sangat penting bagi terciptanya pemilihan serentak 2024 yang berkualitas.

 

“Masyarakat jangan mau hanya dijadikan sebagai pangsa pasar dagangan politik, terlebih untuk generasi muda karena ada mandat sejarah kepada adik-adik generasi muda agar tidak terjebak oleh sikap apatis,” ujarnya kepada sukabumizone.com, Selasa (3/9/2024).

Baca juga:  Tragis Pria Asal Denpasar Bali Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sukabumi

 

Menurutnya, masyarakat terutama generasi muda harus tahu kepentingan dasar apa ketika pemilu atau pemilihan dilaksanakan. Memahami betapa penting, lantaran hasil pemilu ini nantinya berimplikasi terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat ke depan.

 

“Sehingga tidak terjebak apatis yang penting datang ke TPS dan nyoblos. Sebab tindakan inilah yang berpotensi dimanfaatkan lima tahun sekali untuk kejahatan politik, yang imbasnya produk-produk hukum dan kebijakan yang dikeluarkan nantinya tidak sesuai dengan selera makan masyarakat,” tandasnya.

 

Kordiv PPPS Panwascam Citamiang, Panji Eka Prasetya menambahkan, pengawasan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan tugas dan wewenang panwaslu kecamatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca juga:  PMII: Ada Uang Pembinaan Rp 20 Juta Menjelang Pendaftaran Balon Ketua KNPI

 

“Sesuai dengan itu, Panwaslu Kecamatan Citamiang telah mendirikan Posko Kawal Hak Pilih, dan Posko Aduan Masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan mengawal hak demokrasi warga negara pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” tuturnya.

 

Lanjut Panji, Panwascam Citamiang juga mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya sebagai ASN. Terlebih sekarang sudah masuk ke dalam tahapan pencalonan dan tidak lama lagi memasuki tahapan kampanye. “Kami ingatkan kepada ASN untuk menjaga netralitas di Pilkada ini karena hal itu sudah diatur di dalam peraturan,” imbuhnya.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Salurkan Paket Komoditi bagi Warga TPA Cikundul

 

Terakhir sambungnya, Panwascam Citamiang mendorong dan mengajak kepada warga masyarakat untuk berkolaborasi dengan Panwascam dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada. “Mari berkolaborasi dalam pengawasan seluruh tahapan Pilkada untuk menciptakan pemilihan yang aman, damai serta demokratis,” pungkasnya.

Pos terkait