LINGKATPENA.ID | Hingga saat ini DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukabumi, belum menentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dari komposisi wakil rakyat terpilih periode 2024-2029.
Diungkapkan Ketua DPRD Sementara, Ferry Supriadi, beberapa waktu lalu saat diwawancara awak media mengatakan, belum dapat menjadwalkan rapat paripurna untuk pembahasan AKD, termasuk usulan fraksi.
“Untuk rapat usulan fraksi kita ada penjadwalan ulang, dikarenakan memang beberapa partai politik belum bisa memenuhi syarat dan administratifnya,” ujar Ferry.
Dijelaskan Ferry, penjadwalan ulang terkait rapat pembahasan hal tersebut tidak bisa dipaksakan arena memang saat ini masih menunggu SK dari DPP masing-masing partai.
“Sekarang masih menunggu dari DPP dan saya pikir yang lainnya juga sama masih menunggu mekanisme partai masing-masing,” jelasnya.
Dari fraksi partai yang masih menunggu SK sendiri, kata Ferry lagi belum bisa memastikan dan memberikan tanggal pastinya, kapan digelarnya rapat paripurna pembahasan AKD dan usulan fraksi.
“Akan tetapi nanti ketika memang administrasi sudah terpenuhi semua akan kembali kita beritahukan untuk jadwal paripurnanya,” terangnya.
“Usulan fraski memang dalam aturannya satu bulan atau 30 hari, dan menurut saya masih dalam tahapan, karena memang mekanisme partai kan, kita juga harus menghormati masing-masing punya mekanisme sendiri,” tandasnya.






