Polsek Jampangkulon Kembalikan Barang Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi, melalui Polsek Jampangkulon, mengembalikan dua unit hand traktor yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, Kamis (3/10/2024).

Pengembalian kedua hand traktor  ini dilakukan dengan status pinjam pakai kepada pemiliknya.

“Dua unit hand traktor  yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian, hari ini untuk sementara kita serahkan kepada pemilik dengan status pinjam pakai. Nanti jika barang bukti kembali digunakan untuk kepentingan penyelidikan, kami minta para pemilik untuk menyerahkan kembali ke petugas,” kata Iptu Muhlis, Kapolsek Jampangkulon

Kedua hand traktor  tersebut diserahkan kepada pemiliknya. Masing-masing adalah Muhammad Engkus Kusnadi, warga Kampung Ciranjang RT 002/001, Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampangkulon, dan Amsori, warga Kampung Cibodas RT 017/04, Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampangkulon.

Baca juga:  Dua Kandidat Ketua PWI Kota Sukabumi Mundur, Ikbal Zaelani Menang Aklamasi

“Mereka adalah ketua kelompok tani yang menjadi korban kasus pencurian. Kami kembalikan barang barang ini kepada pemiliknya. Tetapi tentunya itu telah kami cocokan dengan bukti dan dokumen kepemilikan yang sah,” tegas Iptu Muhlis.

Iptu Muhlis  menegaskan bahwa kebijakan pinjam pakai barang bukti kepada pemilik ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang presisi, prediktif, transparan, dan berkeadilan.

“Kami berharap pinjam pakai barang bukti ini memberikan manfaat kepada pemilik. Langsung kita lakukan serah terima kepada pemilik tanpa ada biaya apapun,” ujarnya.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2010.

Beberapa pertimbangan penyidik dalam menyetujui permohonan pinjam pakai barang bukti adalah karena pentingnya keberadaan barang bukti tersebut bagi kegiatan para korban.

“Hand traktor  ini begitu penting bagi para korban. Apalagi saat ini menghadapi musim bertani dan barang tersebutpun milik kelompok tani,” jelas Iptu Muhlis.

Baca juga:  Polsek Jampangkulon Beri Dukungan Moral dan Bantuan Sembako Warga Terdampak Bencana

Pemilik barang ( hand traktor ) diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk tidak menjual atau mengubah kondisi barang bukti, bersedia menghadirkan barang bukti kapan saja jika diminta, dan akan mengembalikan barang bukti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis menekankan bahwa program membantu masyarakat ini akan terus dilanjutkan ke depan.

“Sekarang tidak sulit, untuk pinjam pakai barang bukti kendaraan langsung kita serahkan, kita bantu urusan administrasi,” katanya.

Pihak kepolisian berharap agar pemilik barang  bisa bekerja sama dengan baik, mengingat status  tersebut sebagai barang bukti. Mereka diharapkan kooperatif dalam mendukung tugas Kepolisian atau Kejaksaan saat barang tersebut dibutuhkan untuk penyelidikan.

Baca juga:  Empat Rumah Ludes Terbakar di Jampangkulon Sukabumi

Engkus Kusnadi dan Amsori, kedua  pemilik hand traktor, memberikan apresiasi kepada Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi atas kebijakan ini. Dan keduanya mengapresiasi kepada Kapolsek Jampangkulon beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Terima kasih kepada Kapolsek atas penangkapan pelaku pencurian, dan kami juga berterima kasih karena hand traktor  bisa kami pakai lagi untuk aktivitas harian,” ungkapnya.

Langkah Polsek Jampangkulon  ini dinilai sebagai upaya positif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus membantu korban kejahatan untuk tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari mereka sambil proses hukum berjalan.

Diketahui, dalam satu Minggu terahir Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor dan dua unit hand traktor hasil kejahatan kepada pemiliknya yang sah.

Pos terkait