LINGKARPENA.ID | Sebanyak 320 peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) mengikuti kegiatan seleksi kompetensi teknis tambahan P3K dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada kementerian agama kabupaten sukabumi.
Kasubag tata usaha (TU) Kemenag Kabupaten Sukabumi, Agus Santosa mengatakan, dilaksanakannya kegiatan tersebut sebagai impelementasi dari amanat surat edaran Menpan-RB tentang pengangkatan P3K di Kementerian Agama. Dan saat ini sudah masuk pada tahap penilaian tambahan teknis.
“Penambahan teknis untuk materi moderasi beragama yang dilaksanakan pada hari ini, kita laksanakan dengan 4 sesi. Masing-masing sesinya itu ada 80 orang. Jadi seluruhnya ada 320 orang peserta,” kata Agus, kepada wartawan, Selasa (17/12/24).
Agus menjelaskan, 320 orang ini adalah kuota yang sudah masuk nominasi Kabupaten Sukabumi. Dan hal ini juga menjadi satu keharusan bagi seluruh peserta untuk mengikuti tahapan. Bagi peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti pelaksanaan hari ini tentunya dianggap mengundurkan diri.
“Kami berharap dari jumlah kuota ini khusunya bagi calon peserta P3K Kabupaten Sukabumi diberikan kemudahan dan bisa menjadi P3K di Kementerian Agama di tahun 2025,” harap Agus, disela-sela kegiatannya
di MTSN 3 Cikembar.
Selain itu Agus mengatakan, harapan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya kementerian agama dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di kementerian agama. Dimana kata dia jumlah pegawai kemenag yang kurang lebih 10 persen, pertahun ini pensiun.
“Semoga sesuai formasinya dan ini bagian dari jenjang kebutuhan yang diatur dalam PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN Kementerian Agama berikut didalamnya P3K,” jelasnya.
“Seleksi ini dilaksanakan secara serentak nasional di seluruh lingkup kementerian agama dan kebetulan untuk kabupaten sukabumi titik lokasinya ditempatkan di SMT Negeri 3 Cikembar,” imbuhnya.
Agus menambahkan, selanjutnya masih ada beberapa tahapan, karena nilainya nanti akan diakumulasi dari mulai nilai yang bersifat administratif, lalu nilai yang bersifat kompetensi dan ini juga bersifat nilai tambahan buat peserta.
Secara akumulasi atau mungkin juga kedepannya, jika pengangkatan P3K melebihi dari jumlah kuota, maka akan digunakan sistem rangking.
“Nantinya kalau memang jumlah pesertanya di bawah kuota atau cukup sesuai jumlah kuotanya, saya berasumsi dengan diskresi-diskresi kebijakan yang ditetapkan oleh Menpan RB, semua berpotensi berpeluang untuk di angkat menjadi P3K,” pungkas Agus mewakili Kakan Kemenag Kabupaten Sukabumi.**






