DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Nomenklatur Perumda BPR Sukabumi

LINGKARPENA.ID| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 pada Tahun Sidang 2025, yang bertempat di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, (12/03/2025).

 

Dalam agendanya, DPRD membahas perubahan nomenklatur dan perubahan badan hukum Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi, menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi (Perseroda).

 

Terkait Pengumuman dan Penetapan Penugasan Komisi untuk Membahas Raperda. DPRD Kabupaten Sukabumi telah menugaskan Komisi III untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Baca juga:  Korban Meninggal Mendadak Gegerkan Cisaat Sukabumi

 

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebutkan Penugasan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diadakan pada 27 Februari 2025, serta Budi juga berharap agar Komisi yang ditugaskan bisa menjalannya dengan baik sebagaimana dimaksudkan.

 

“Harapan agar Komisi III dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” ucap Budi.

Baca juga:  Pospam Parungkuda Amankan Pencuri Motor

 

Budi juga menambahkan, harapannya pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif dan tepat waktu, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

 

“Dengan perubahan ini, agar BPR Sukabumi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkas Budi.

 

Untuk diketahui, Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD yang didampingi oleh Wakil Ketua II dan III, Serta turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.

Baca juga:  Dampak Perang Rusia vs Ukraina dan Pengurangan Karyawan Pabrik PKL Musiman Sebut, Sepi Pembeli

Pos terkait