LINGKARPENA.ID | Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus dua pelaku spesial pencurian baterai tower operator perusahaan Telekomunikasi. Kedua pelaku tersebut berinisial DK (42) dan AR (40).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Sukabumi pada Kamis 6 Juli 2023.
“Benar, unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower. Dan tiga orang pelaku lainnya masuk sebagai DPO masih diburu,” kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, kepada wartawan, Kamis (06/07/23).
Dijelaskan Aah, pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi dilakukan para pelaku pada hari Kamis 25 Mei 2023 lalu sekitar pukul 22.46 wib.
“Jadi para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON, masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” beber Aah.
Dalam perkara ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian. Diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.
“Kami duga para pelaku ini merupakan kompolotan spesialis pencurian tower. Jika melihat dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya,” jelas Aah.
Kepada para pelaku Polisi akan menerapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.**






