2 Pelaku Komplotan Pencuri Batrai Tower Diringkus Polisi di Sukabumi, 3 Masih Diburu

Pelaku saat diamankan oleh anggota.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus dua pelaku spesial pencurian baterai tower operator perusahaan Telekomunikasi. Kedua pelaku tersebut berinisial DK (42) dan AR (40).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Sukabumi pada Kamis 6 Juli 2023.

“Benar, unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower. Dan tiga orang pelaku lainnya masuk sebagai DPO masih diburu,” kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, kepada wartawan, Kamis (06/07/23).

Baca juga:  Peringati 10 Muharram, Polres Sukabumi Gelar Khatam Quran dan Santunan Yatim

Dijelaskan Aah, pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi dilakukan para pelaku pada hari Kamis 25 Mei 2023 lalu sekitar pukul 22.46 wib.

“Jadi para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON, masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” beber Aah.

Baca juga:  Duel Pelajar di Sukabumi, Empat Orang Luka dan Masuk Rumah Sakit

Dalam perkara ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian. Diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

“Kami duga para pelaku ini merupakan kompolotan spesialis pencurian tower. Jika melihat dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya,” jelas Aah.

Baca juga:  Sepuluh Rumah Disapu Angin Kencang di Cisolok Sukabumi 

Kepada para pelaku Polisi akan menerapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.**

Pos terkait