Program Wakaf Pemkot Sukabumi Tuai Sorotan, BG: Beri Penjelasan

FOTO: Pengamat Ekonomi Islam Kota Sukabumi, Budi Lesmana yang akrab disebut Budi Gondrong.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Program Wakaf Dana Abadi yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menuai sorotan tajam. Pengamat Ekonomi Islam Kota Sukabumi, Budi Lesmana yang akrab disapa Kang Bg menilai program tersebut jauh dari ketentuan wakaf yang sah menurut syariat. Bahkan, ia menyebutnya lebih mirip iuran wajib ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dibungkus label syariah.

 

Menurut Kang Budi, secara prinsip, wakaf uang memang diakui secara hukum di Indonesia. Namun, pelaksanaan program ini di Kota Sukabumi justru menimbulkan banyak persoalan, mulai dari indikasi pemaksaan hingga ketidakjelasan akad.

Baca juga:  Pemkot Sukabumi Resmikan Sentra Bibit Durian Unggul, Dorong Agroeduwisata dan Ketahanan Pangan

 

“Ini bukan murni wakaf. Wakaf itu seharusnya datang dari kerelaan hati, bukan karena tekanan atau kewajiban yang dibebankan kepada ASN,” ujar Kang Budi saat dikonfirmasi via WhatsApp, April, belum lama ini.

 

BG menilai, mekanisme pelaksanaan program tersebut cenderung menimbulkan tekanan psikologis, terutama kepada para kepala dinas. Pasalnya, besaran setoran ASN dipantau langsung, sehingga kepala dinas dengan setoran kecil bisa dianggap tidak loyal kepada pimpinan.

 

“Partisipasi ASN dimonitor. Kepala dinas yang setorannya kecil bisa saja dipersepsikan kurang patuh. Ini jelas menimbulkan tekanan,” tambahnya.

Baca juga:  Info Gembira: Pemkot Sukabumi Bebaskan Denda PBB-P2, Simak Lengkapnya

 

Kang Budi juga menyoroti bahwa dalam fikih Islam, pelaksanaan wakaf memiliki empat rukun utama: wakif (pemberi wakaf), mauquf ‘alayh (penerima wakaf), mahalul akad (objek wakaf), dan sighat (akad/ijab kabul).

 

Namun, dalam praktik di lapangan, banyak ASN justru tidak memahami bahwa yang mereka lakukan adalah wakaf. Mereka hanya diberikan QRIS untuk transfer dana tanpa sosialisasi yang memadai.

 

Baca juga:  Empat Dekade Berpisah, Alumni STM AMS 1985 Temukan Hangatnya Kebersamaan di Lengkong

“ASN tidak tahu ini program apa. Tidak ada penjelasan, tidak ada edukasi. Bahkan anehnya, program ini sudah berjalan sejak Januari 2025, padahal MoU antara Pemkot dan Yayasan Pendidikan Dua Bangsa baru ditandatangani Maret. Lalu, siapa nadzir (pengelola wakaf)-nya di Januari dan Februari?” ungkap Kang Budi.

 

Menurutnya, jika rukun wakaf tidak terpenuhi, maka secara hukum syariah, akad wakaf tersebut batal. “Kalau rukun wakaf saja tidak terpenuhi, ya ini bukan wakaf. Ini iuran ASN yang dibungkus istilah syariah,” pungkasnya.

Pos terkait