LINGKARPENA.ID | Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sukabumi, menyoroti polemik soal wakaf uang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD Kota Sukabumi, yang baru-baru ini menjadi viral.
Ketua Umum Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi, Muhammad Fajri Nur, dalam keterangan pres releasnya menyebutkan akan menuntut Pemerintah Kota Sukabumi enam tuntutan.
Diketahui pada hari kamis, tanggal 27 Maret 2025, Pemerintah Kota Sukabumi melakukan MoU dengan Yayasan Pembina pendidkan Doa Bangsa (YPPDB) dalam pengelolaan Wakaf dana abadi. Hal ini, menimbulkan conflic interest sehingga terdapat banyak penolakan dan pertanyaan publik terhadap Pemerintah Kota Sukabumi.
Sebagian Masyarakat Kota Sukabumi menganggap bahwa dengan adanya fenomena tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan H. Ayep Zaki sebagai Walikota Sukabumi, mengingat statement yang dilontarkan kepada awak media lokal baru baru ini.
“Setiap bulan hasil wakaf ini akan diserahkan kepada masyarakat dan apabila wakafnya terus tumbuh, maka jumlah yang disalurkan kepada masyarakat juga akan meningkat. Ini bukan APBD, tidak perlu persetujuan DPRD, ini hanya persetujuan Walikota Ayep Zaki sebagai pendiri wakaf itu sendiri”.
FKDB sendiri merupakan sebuah yayasan/lembaga yang diduga hanya dimiliki dan/atau dikendalikan sepenuhnya oleh individu yang memiliki kewenangan penuh atas berbagai kebijakan di Kota Sukabumi, dalam hal ini Wali Kota Sukabumi.
Selanjutnya, pengelolaan wakaf dalam jumlah besar yang diserahkan kepada lembaga bersifat perseorangan dan tidak berada di bawah pengawasan publik sangat berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan dana publik. Terlebih lagi, hal ini membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh pemerintah dalam hal ini Wali Kota yang dengan kewenangan penuhnya dapat mendorong penerapan kebijakan wajib wakaf kepada FKDB.
Di sisi lain, kami memandang bahwa upaya ini merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga-lembaga yang secara konstitusional telah dibentuk oleh negara untuk mengelola wakaf.
“Jadi kami menilai adanya kesan pemaksaan terhadap ASN, Honorer, pegawai BLUD dan BUMD untuk ikut serta dalam wakaf uang ini, dan menilai tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan program wakaf uang yang bergulir,” jelas M Fajri Nur.
Hal ini juga berpotensi melanggar aturan yang ada, serta dianggap sebagai iuran secara paksa. Maka dari itu, menimbulkan pertanyaan besar di ranah publik terhadap Pemerintah Kota Sukabumi sebagai penyelenggara daerah yang seharusnya menjalankan sesuai mekanisme yang tercantum pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah.
Dijelaskannya, daerah mengatur penyelenggaraan otonomi daerah, termasuk dalam membuat sebuah kebijakan.
Selain itu pihak IMM juga akan melakukan pendalaman terkait wakaf uang yang bergulir di Kota Sukabumi ini.
M Fajri menjelaskan, hasil audiensi dengan KEMENAG Kota Sukabumi pada hari kamis, 10 April 2025 kemarin ternyata pada saat wakaf uang ini dilakukan belum ada sosialisasi dari PEMKOT atau YPPDB kepada kemenag.
“Jadi setelah MoU dilakukan baru ada komunikasi yang dibangun dan meminta rekomendasi untuk Lembaga Wakaf Do’a Bangsa (LWDB) menjadi Nazir atau pengelola dana wakaf. Lebih dari itu, KEMENAG dan Do’a Bangsa belum ada kesepakatan terkait pelaporan yang akan dilakukan per satu bulan sekali, belum adanya pelaporan pilot project, serta belum adanya data dari penerima manfaat dari wakaf uang ini,” timpal Fajri.
PC IMM Sukabumi Raya menilai, program wakaf uang ini sangat dipaksakan tanpa adanya perencanaan dan persiapan yang matang. Terlebih dalam prosesnya tidak melibatkan partisipasi lembaga publik dan publik secara luas.
Dengan proses tersebut hal ini, Ketua IMM menduga akan menjadi kecenderungan bahwa alokasi dana wakaf ini akan didahulukan pada orang-orang yang dekat dengan Wali Kota atau tim pemenangannya sendiri pasca PILKADA. Maka dari itu, peran pengawasan publik harus diperketat dalam adanya indikasi praktek nepotisme dalam ranah Pemerintah Kota Sukabumi.
Pihaknya juga menilai, kebijakan terkait wakaf uang ini juga perlu ditinjau secara penuh dalam hal mekanisme yang saat ini sudah berjalan. Mengingat adanya kerancuan pada proses pembuatan kebijakan wakaf uang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi itu sendiri.
“Dalam data target yang sudah beredar, dari 32 instansi atau lembaga terkumpul sebanyak Rp. 2.812. 800.000,00. (Dua Milliar delapan ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang akan di distribusikan dalam kemaslahatan umat Kota Sukabumi dalam bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, ekonomi dan sosial,” katanya.
Dari kelima sektor tersebut belum jelas persentasi yang akan disalurkan ke masing-masing sektor tersebut.
“Seharusnya, sebelum adanya pengumpulan dana wakaf ini sudah ada persentase yang dibuat dalam pendistribusian dana wakaf tersebut. Sehingga, publik dapat mengatahui dari persentase dana keseluruhan ke masing-masing sektor. Terlebih yang akan didahulukan dalam penerima manfaat ini yaitu anak yatim dan UMKM,” tandasnya.
Maka dengan ini kami PC IMM SUKABUMI RAYA menuntut Pemerintah Kota Sukabumi untuk :
1. Hentikan kesewenang-wenangan dalam mengambil kebijakan publik dalam Pemerintah Kota Sukabumi.
2. Hentikan sementara wakaf uang ini sebelum adanya kejelasan terhadap proses pengelolaan dan data mauquf alaih (calon penerima).
3. Menuntut kebijakan yang diambil harus melalui perencanaan partisipatif publik dalam menentukan nazhir (lembaga pengelola wakaf).
4. Batalkan MoU yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) sebelum adanya kejelasan dan transpransi isi dari MoU tersebut.
5. Mengutuk keras segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam ruang lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
6. Menuntut dan menegaskan agar dilakukannya pengawasan serta evaluasi yang dilakukan oleh DPRD Kota Sukabumi terhadap keputusan yang dilakukan oleh Walikota Sukabumi dalam menentukan nazhir wakaf yang saat ini sudah berjalan.**






