Polemik Wakaf Kota Sukabumi, GP Ansor Sumbang Solusi dengan Menggelar Konsorsium Nadzir Wakaf

FOTO: Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Sukabumi, saat poto bersama usai menggelar diskusi literasi wakaf di Ponpes Sunanul Aulia, Tipar, Kecamatan Citamiang, Rabu 23 April 2025.| Rizky A

LINGKARPENA.ID | Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Sukabumi mengundang Pengurus juga Anggotanya untuk menggelar diskusi terkait literasi wakaf uang. Bukan tanpa alasan, kegiatan ini digelar sebagai respon dari berbagai polemik yang muncul ditengah publik menyoal wakaf yang belakangan sering didengungkan oleh Walikota Sukabumi. Konsorsium digelar di Pondok Pesantren Sunanul Aulia Tipar, Citamiang, Kota Sukabumi, Selasa (22/04/2025).

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperluas pemahaman tentang wakaf sekaligus mengkonfirmasi keberadaan Lembaga Wakaf Doa Bangsa yang legitimasinya akhir-akhir ini menjadi bahan perbincangan hangat masyarakat Kota Sukabumi.

Program Dana Abadi Kota Sukabumi berbasis wakaf yang dijadikan salah satu program unggulan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi yang dihimpun saat ini oleh Nazhir Wakaf Uang, Lembaga Wakaf Doa Bangsa sebagai unit pelaksana Wakaf yang dibentuk oleh Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa.

Baca juga:  Jelang Nataru, Kapolres Sukabumi Tinjau Jalur Alternatif Cikidang Sukabumi

Dalam pelaksanaannya program tersebut banyak menuai kritik dan polemik bahkan penolakan dari beberapa pihak.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus, yang memaparkan terkait konsep dasar wakaf, peran para pihak seperti wakif dan nazhir, serta tata kelola wakaf yang sesuai dengan prinsip syariah.

Entus menekankan bahwa wakaf bukan hanya soal tanah atau bangunan, melainkan mencakup wakaf produktif yaitu wakaf uang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara lebih luas.

“Keberhasilan pengelolaan wakaf sangat ditentukan oleh kualitas nazhir sebagai pengelola, yang perlu dibekali dengan pelatihan dan sertifikasi untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas,” ujar Entus.

Baca juga:  Raih Terbaik Audit Penurunan Stunting di Jabar, Kota Sukabumi Jadi Percontohan

“Nazhir wakaf uang merupakan lembaga yang dipercaya oleh wakif (pihak yang berwakaf) untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berupa uang, serta menyalurkan manfaatnya kepada penerima yang berhak (mauquf ‘alaih) sesuai dengan peruntukannya. Nazhir memiliki kewajiban untuk menghimpun, menjaga, mengelola, dan menyalurkan wakaf uang dengan jujur dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Sementara itu, Sudar Fauzi Ketua GP Ansor Kota Sukabumi berkomentar bahwa perlu ada upaya membuat solusi kongkrit agar wakaf sebagai instrumen strategis menangani masalah kemiskinan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan masalah sosial, tidak di ciderai hanya karena masalah kaitan aturan-aturan yang sejatinya tidak membatalkan substansi pelaksanaan wakaf itu sendiri.

Baca juga:  Ini Rutilahu Usulan BKM dan Kelurahan Dayeuh Sukabumi Luhur untuk Tahun Depan

“Agaknya harus dibentuk konsorsium Nazhir agar yayasan atau lembaga lain dapat berperan-serta dalam penghimpunan dan pengelolaan Wakaf di Kota Sukabumi dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang sudah diatur regulasi nya di Badan Wakaf Indonesia (BWI),” tegas sudar.

Pria yang juga Dosen di STISIP Syamsul ‘Ulum ini juga berharap dengan hadirnya konsorsium wakaf, semangat kebersamaan membangun Kota Sukabumi.

“Akan menjadi lebih nyata dan pelaksanaan program mauquf ‘alaih tidak menjadi beban satu Nazhir namun menjadi tugas bersama dalam konsorsium kenazhiran yang istiqomah dengan kemaslahatan melalui program wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi,” pungkas Sudar.

Pos terkait