LINGKARPENA.ID | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pembahasan permohonan penetapan lokasi dan verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk proyek penggantian Jembatan Cibareno Cs. Rapat berlangsung di Aula DPTR Kabupaten Sukabumi, Selasa (3/6/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat, menuturkan bahwa rapat ini dilakukan untuk memverifikasi muatan serta kelengkapan DPPT yang diajukan oleh Kementerian PUPR. Jembatan Cibareno Cs. dinilai strategis karena berperan penting dalam mendukung konektivitas wilayah perbatasan Jawa Barat dan Banten.
“Rapat ini merupakan bagian dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk tahapan penetapan lokasi,” kata Asep Rahmat.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa tim teknis dari DPTR bersama sejumlah instansi terkait akan melakukan kunjungan lapangan dan evaluasi akhir. Hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi penetapan lokasi yang diajukan kepada Bupati Sukabumi.
DPTR menegaskan komitmennya mendukung pembangunan infrastruktur strategis dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, perlindungan hak masyarakat terdampak, serta tata kelola yang baik. Kolaborasi lintas sektor pun dinilai krusial demi kelancaran proses pengadaan tanah yang adil dan transparan.
Reporter : Rijal
Editor : Redaksi






