LINGKARPENA.ID | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang membahas status aset tanah milik pemerintah daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Senin (2/6/2025).
Fokus utama dalam agenda tersebut adalah pembahasan status tanah yang digunakan untuk dua fasilitas pelayanan publik, yakni Puskesmas Pembantu Ciwaru di Desa Ciwaru dan SDN 2 Ciemas di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat menegaskan pentingnya kejelasan status hukum atas tanah fasilitas publik tersebut. Menurutnya, legalitas lahan menjadi pondasi utama dalam menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
“Rapat ini membahas aset tanah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang digunakan sebagai Puskesmas Pembantu Ciwaru dan SDN 2 Ciemas,” ujar Asep.
Ia menambahkan, fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah. Karena itu, aset tanahnya harus dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Rapat juga menyepakati pembentukan tim verifikasi lapangan yang melibatkan unsur Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, BPKAD, BPN, serta pemerintah desa setempat. Tim ini akan bertugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menelusuri riwayat kepemilikan tanah secara menyeluruh.
Upaya ini merupakan bagian dari agenda strategis penertiban aset serta mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset milik daerah.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian legalisasi aset tanah milik Pemkab Sukabumi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang profesional.
Reporter : Rijal
Editor : Redaksi






