LINGKARPENA.ID | Pemerintah terus mendorong percepatan penyerahan sertipikat tanah bagi warga transmigrasi. Kali ini, giliran warga Desa Curug Luhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi yang menerima Sertipikat Hak Milik (SHM), Rabu (23/7/2025).
Penyerahan SHM dilakukan langsung oleh Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Hj. Iti Octavia Jayabaya. Didampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, ia bahkan mengunjungi rumah warga dan menyerahkan sertipikat secara door to door sebelum kegiatan utama digelar di Balai Desa Curug Luhur.
Acara ini turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN, Plt. Kadisnakertrans, serta Camat Sagaranten.
“Program transmigrasi lokal ini bertujuan mengurangi kepadatan penduduk di daerah asal, sekaligus memberikan pemerataan pembangunan dan peluang ekonomi bagi masyarakat di daerah tujuan,” ujar Sekda Ade Suryaman.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam memberikan SHM kepada warga, yang dinilai sebagai bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat.
Senada, Hj. Iti Octavia Jayabaya menegaskan bahwa penyerahan SHM merupakan bentuk kepastian hukum atas lahan yang ditempati warga transmigrasi sejak program dimulai pada 2001 silam.
“Ini adalah bagian dari upaya pemerintah memberikan legalitas dan meningkatkan kesejahteraan warga transmigrasi,” ujarnya.
Kepala Desa Curug Luhur, Deni Jayawiguna menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut. Menurutnya, SHM menjadi dokumen resmi yang memperkuat kepemilikan tanah masyarakat.
Penyerahan SHM dilakukan secara simbolis kepada 20 warga transmigrasi. Program ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.
Reporter : Rijal
Editor : Redaksi






