Sekda: Pekerja Sektor Informal Akan Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

FOTO: Sekda Kabupaten Sukabumi saat mengikuti rakor agenda pembahasan Strategi Peningkatan UCJ sebagai Program Prioritas pada RPJMD Tahun 2025 - 2029, Rabu, 3/09/25 di kota Sukabumi.| Ist

LINGKARPENA.ID | Pekerja sektor informal di Jawa Barat akan segera mendapatkan perlindungan melalui skema BPJS Ketenagakerjaan. Program ini meliputi berbagai profesi seperti ojek online (ojol), pengemudi pangkalan, sopir truk, pedagang asongan, petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya.

Hal ini menjadi agenda pembahasan dalam Rakor Strategi Peningkatan UCJ sebagai Program Prioritas pada RPJMD Tahun 2025 – 2029, Rabu, 3/09/25 di kota Sukabumi.

Baca juga:  PLUT KUKM Kab Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kecamatan Pabuaran

Rakor juga merumuskan strategi yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, dengan UCJ ( Universal Converage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu program prioritas yang strategis dalam mendorong efisiensi administrasi dan pelayanan publik untuk mencapai visi pembangunan daerah.

Sekda dalam arahannya menyambut baik program ini apalagi sejalan dengan kebijakan pusat dan Propinsi yaitu Pekerja sektor informal di Jawa Barat akan segera mendapatkan perlindungan melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Bagi Ketua KPPS yang Meninggal Dunia, Ini Nominal JKM BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Diterima

Menurut Sekda, program ini memberi manfaat besar, di antaranya santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, beasiswa untuk anak peserta, hingga perlindungan kecelakaan kerja yang tidak tercakup asuransi lain seperti Jasa Raharja.

“Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih tenang dan terlindungi saat menjalankan pekerjaannya,” ungkap Sekda.

Langkah kolaboratif ini, lanjut Sekda, menjadi bukti nyata atas kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat.

Baca juga:  IKWI Jawa Barat Gelar Raker di Karawang

“Kami ingin memastikan seluruh warga, tanpa terkecuali, merasakan perlindungan yang layak,” tegasnya.**

Pos terkait