LINGKARPENA.ID | Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pemotda) menggelar kegiatan sosialisasi dan pendataan awal tahapan persiapan permohonan penerbitan penetapan lokasi (Penlok) pengadaan tanah untuk penambahan lahan pembangunan Jalan Tol Ciawi–Sukabumi, pada Rabu (8/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pondok Pesantren Al-Masthuriyah, Jalan Cibolang, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, itu dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat calon terdampak pembangunan.
Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemotda Jabar, Hadi Nugraha, kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari tahapan awal pengadaan tanah proyek strategis nasional tersebut.
“Kegiatan ini merupakan pendataan awal dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Hadi kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan nilai ganti rugi atas tanah warga yang terdampak. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen.
“Harga tanah ditentukan oleh KJPP sebagai lembaga profesional dan independen. Jadi bila nanti nilai ganti rugi berbeda atau lebih tinggi dari sebelumnya, itu bukan keputusan pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Hadi secara pribadi berharap agar nilai ganti rugi yang ditetapkan bisa membuat masyarakat merasa puas.
“Kalau pribadi, tentu saya berharap nilainya tinggi agar masyarakat senang dan tenang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hadi menyoroti pentingnya sinergi antara Biro Pemotda dan BPN dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Ia menyebutkan, kerja sama yang terjalin selama ini berjalan sangat baik.
“Alhamdulillah, kami selalu bersinergi dengan BPN. Dalam dua hari kegiatan ini pun kami terus didampingi, terutama terkait data dan pengukuran,” tuturnya.
“Kerja sama kami dengan BPN bukan hanya harmonis, tapi sudah bisa dibilang intim,” ujarnya sambil tersenyum.
Terkait kendala teknis di lapangan, Hadi menjelaskan bahwa sebagian wilayah masih menghadapi masalah administratif seperti status ahli waris, kesalahan nama, atau warga yang sulit dihubungi.
“Contohnya, ada warga yang mengaku belum menerima pembayaran. Setelah dicek bersama BPN, ternyata terjadi kekeliruan nama dan alamat. Sekarang sedang diverifikasi, dan mudah-mudahan bulan ini sudah bisa cair,” paparnya.
Ia menambahkan, proses percepatan pembayaran menjadi kewenangan BPN, namun tetap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Cepat atau lambatnya pencairan itu ranah BPN, tetapi BPN juga menyesuaikan mekanisme di Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah siap memfasilitasi agar semua berjalan lancar,” pungkas Hadi.






