Konflik Tembok Pembatas di PCP 2 Memanas, RW Minta Pemkot Turun Tangan

LINGKARPENA.ID | Konflik antarwarga di Perumahan Cibeureum Permai (PCP) 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, kembali memanas. Perselisihan yang berawal dari persoalan akses jalan dan pagar pembatas kini berpotensi memecah keharmonisan lingkungan.

Ketua RW 09 PCP 2, Heri Mulyadi, angkat bicara mengenai polemik yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 itu. Ia menegaskan bahwa konflik tersebut membutuhkan kehadiran aktif pemerintah untuk mencegah perpecahan sosial di tengah warga.

“Kami selalu merespons setiap keluhan warga karena ini murni konflik antarwarga, bukan dengan pihak luar. Tapi kalau pemerintah tidak hadir, kami kesulitan di bawah. Jangan sampai kami terus dipingpong,” ujar Heri saat ditemui usai pertemuan dengan perwakilan warga, Sabtu (12/10/2025).

Menurut Heri, pihak RW sudah berulang kali menengahi dan mengajak kedua belah pihak untuk bermusyawarah. Namun, tanpa komunikasi dan dukungan langsung dari kelurahan atau instansi terkait, penyelesaian masalah sulit dicapai.

Baca juga:  Kapolda Jabar: Tinjau Vaksinasi Massal di Pondok Pesantren Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota

“Sudah beberapa kali kami laporkan ke kelurahan. Masalah ini sebenarnya kecil, awalnya cuma soal jalan selebar satu meter, tapi karena tidak selesai-selesai akhirnya melebar jadi persoalan tembok,” jelasnya.

Heri menambahkan, pihaknya kini melibatkan kuasa hukum agar penyelesaian berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan keributan baru.

“Saya pakai pengacara bukan untuk memperpanjang masalah, tapi supaya tertib dan jelas. Tujuannya biar nggak ada keributan lagi antarwarga,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya komunikasi dari pihak kelurahan dalam menangani persoalan sosial di lapangan. Heri berharap pemerintah turun langsung untuk melihat kondisi sebenarnya di lingkungan warga.

“Kami di bawah ini tugasnya menjaga kondusifitas. Kalau pemerintah hadir langsung, warga akan lebih tenang. Jangan sampai pemerintah diam, nanti warga saling salah paham,” ucapnya.

Baca juga:  Pemkot Sukabumi Kuasai HGB No. 604 Milik Yayasan Kehidupan Baru, Kuasa Hukum: Keppres No. 55 Tahun 1993 Cukup Jelas

Heri menilai, masalah tembok bukan sekadar soal akses, tetapi juga menyangkut tata ruang, batas lingkungan, dan aturan sosial di perumahan.

“Ini bukan sekadar tembok, tapi soal aturan lingkungan. Pemerintah harus mempertegas batas wilayah agar tidak ada warga yang bertindak semaunya,” katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa jika persoalan ini dibiarkan, bisa berdampak pada kawasan perumahan lain di sekitar Cibeureum.

“Kelihatannya sepele, tapi bisa jadi efek domino. Kami harap Pemkot Sukabumi hadir, terutama Pak Wali Kota, untuk menengahi dan memastikan penyelesaian yang adil,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua RT 07/RW 09, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa posisi tembok yang dipersoalkan berada di wilayahnya dan telah melalui proses sosialisasi bersama warga setempat.

“Tembok itu ada di wilayah RT 7. Warga kami tidak keberatan. Pak Haji Abdullah yang membuka tembok juga sudah bersosialisasi dengan baik,” ujar Ajat.

Baca juga:  DPC PDIP Kota Sukabumi Bagikan 1000 Paket Sembako 

Ia menambahkan, warga RT 7 justru menilai Haji Abdullah sebagai sosok yang peduli terhadap lingkungan.

“Beliau sering membantu warga, siap turun tangan kalau ada jalan rusak atau masjid butuh bantuan,” katanya.

Terkait surat izin pembukaan akses bertanggal 24 September 2025, Ajat mengaku belum menerima salinan resminya. Namun ia yakin prosedur administrasinya bisa diverifikasi oleh pihak berwenang.

“Kami belum lihat suratnya, tapi kami yakin tidak ada manipulasi. Silakan dicek ke instansi terkait,” ujarnya.

Ajat memastikan hubungan antarwarga di RT 7 tetap harmonis.

“Kami tetap menjaga komunikasi baik dengan semua pihak. Dari sisi RT 7, tidak ada keberatan,” tutupnya.

Reporter : Jajang
Editor : Redaksi

Pos terkait