Pemkot Sukabumi Kuasai HGB No. 604 Milik Yayasan Kehidupan Baru, Kuasa Hukum: Keppres No. 55 Tahun 1993 Cukup Jelas

LINGKARPENA.ID – Keberadaan objek Tanah dan Gedung BKPSDM serta Sekolah Dasar (SD) Negeri Cikole Kota Sukabumi, yang lokasinya di belakang RSUD R. Syamsudin SH, statusnya diduga masih sengketa. Berdasarkan pemegang sertifikat asli Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 604, pemilik mengklaim objek tanah tersebut masih di persoalkan.

Seperti dijelaskan pihak Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi, melalui kuasa hukumnya Dedi Christian menyatakan, Yayasan Kehidupan Baru sebagai pemegang hak atau kepemilikan yang sah atas sebidang tanah HGB No. 604 di objek Desa Kota Wetan, Kecamatan Cikole itu. Tanah seluas 6580 meter persegi, atas nama perkumpulan Sekolah-sekolah Kehidupan Baru di Jawa Barat yang berkedudukan di Sukabumi.

Baca juga:  Polisi Tangkap Geng Motor Kasus Gedongpanjang dan Pengeroyokan Warga Tipar, 2 Ditembak Petugas 

Diketahui, sebidang tanah dan bangunan itu, saat ini masih digunakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Seperti diketahui bersama masih berdirinya gedung BKPSDM dan SD Negeri Cikole, di Jalan R. Syamsudin SH. No. 43 Kelurahan Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

Menurut kuasa Hukumnya, Dedi menjelaskan, tanah tersebut diperoleh Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi berdasarkan hibah dari Himpunan Sekolah Kristen yang berkedudukan di Jakarta. Hibah dibuat pada 21 Oktober 1976 dengan Akta Hibah No. 46 tahun 1976 dan dibuat oleh Abu Bakar Yakup PPAT wilayah Kota Madya saat itu.

Baca juga:  Tampung Produk Anak Milenial dan UMKM, Polres Sukabumi Kota Resmikan Galery Bageur

“Ini tanggal pencatatan 02 November 1976 DP No. 318/1976, dengan nama yang berhak perkumpulan Sekolah-Sekolah Kehidupan Baru di Jawa Barat yang berkedudukan di Sukabumi, yang berakhir haknya pada 23 September 1980,” jelas Dedi Christian.

Lanjut Dedi, dengan berakhirnya HGB No. 604 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 6580 meter persegi pada tanggal 03 Desember 1980 itu, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan atas tanah dan bangunan tersebut.

Baca juga:  Dua Rumah Hangus Terbakar di Cikujang Kota Sukabumi, Dugaan Sementara dari Korsleting Listrik

Namun, pihak Yayasan baru mendapatkan jawaban dari Walikota Sukabumi tanggal 13 maret 1982 yang isinya; pada prinsipnya Pemerintah Kota Sukabumi tidak keberatan atas permohonan perpanjangan HGB No.604. Karena hal itu sesuai dengan rencana induk tata kota yaitu merupakan daerah pusat pendidikan.

Kendati demikian, rekomendasi perpanjangan dari pemerintah kota sukabumi telah didapatkan. Akan tetapi pihak Yayasan tidak dapat memproses perpanjangannya, karena keterbatasan dana saat itu.

Pos terkait