Hingga tanggal 23 Februari 1994, Yayasan kembali mengajukan perpanjangan rekomendasi HGB No. 604 yang sudah habis tersebut. Namun pihak Pemerintah Daerah Kota Sukabumi menolak permohonan perpanjangan dengan alasan karena sudah habis masa berlakunya.
“Berbagai upaya telah ditempuh oleh Yayasan kehidupan Baru, agar tanah dan bangunan tersebut dikembalikan kepada yayasan, setelah sekian lama di kuasai oleh pemerintah Kota Sukabumi. Namun segala upaya yang kami tempuh di tolak oleh pemerintah Kota Sukabumi,” tutur Dedi Christian.
“Dengan begitu menurut saya ini sudah merupakan satu perbuatan melawan hukum. Karena klien saya ini merasa dirugikan secara materil dan imateril tentang itu,” tegas kuasa hukum Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi ini.
Selanjutnya pada 01 Juni 2006 kami memohon kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan HGB No. 604 tersebut kepada BPN Kota Sukabumi.
Kami mendapatkan jawaban penjelasan dari BPN melalui surat tanggal 13 Juni 2006, No. 6006292006 menjelaskan, bahwa HGB tersebut, telah berakhir tanggal 23 September 1980. Dan penjelasan dari BPN setelah HGB tersebut berakhir, maka tanah tersebut langsung dikuasi oleh Negara.
Selanjutnya BPN Kota Sukabumi juga menerbitkan sertifikat Hak Pakai No. 25 atas Pemerintah Kota Sukabumi, dengan luas 3620 meter persegi atau sebagian dari luas sebidang tanah 6580 meter persegi itu, dengan pemegang hak pakai Pemerintah Kota Sukabumi.
“Saya berpendapat tindakan pemerintah kota sukabumi ini sama sekali tidak memperhatikan kepentingan hukum masyarakatnya selaku pemegang HGB yang sudah habis. Saya menganggap bahwa pemerintah kota sukabumi tidak menegakan prinsip-prinsip keadilan sehingga masyarakat pemilik HGB nya habis dan tidak mampu memperpanjang karena tidak punya uang. Sehingga sebidang tanah dan bangunan tersebut langsung dikuasi oleh pemerintah Kota Sukabumi,” jelas Dedi Christian.
Dedi menambahkan, padahal dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan, “Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut. 2. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.
“Menurut saya, sejauh ini Pemerintah Kota Sukabumi mengabaikan Keppres No. 55 tahun 1993 tersebut,” tegas pihak Yayasan Kehidupan Baru melalui kuasa hukumnya ini.
Reporter: Fitra Yudi
Redaktur: Akoy Khoerudin






