DLH Jabar Hentikan Sementara Pengeboran Karang PT BSM, Nelayan Pantai Minajaya Harapkan Perlindungan Ekosistem Laut

FOTO: Petugas saat memasang Plang pengumuman Pemberhentian Sementara pengeboran yang dilakukan PT BSM di pesisir Pantai Minajaya Selatan Sukabumi, Jumat (24/10).| dok: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Aktivitas pengeboran karang oleh PT BSM di wilayah pesisir Sukabumi Selatan resmi dihentikan sementara, menyusul hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Jumat 24/10/2025.

Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat nelayan yang selama ini mengandalkan kawasan pesisir sebagai sumber penghidupan mereka.

Perwakilan DLH Jawa Barat, Neneng, menuturkan bahwa penghentian tersebut bersifat sementara hingga seluruh dokumen dan perizinan perusahaan dinyatakan lengkap.

“Tim kami telah meninjau langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Aktivitas pengeboran dihentikan sementara sambil menunggu proses perizinan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Nantinya, tindak lanjut akan melibatkan pihak Kelautan dan Perikanan,” jelasnya kepada wartawan.

Baca juga:  Di Balik Tuduhan Korupsi CSR BI dan OJK kepada Hergun, Ada Celah Hukum yang Menganga

Ia menambahkan bahwa pemasangan papan larangan serta langkah pengawasan sementara juga akan dilakukan agar aktivitas serupa tidak dilanjutkan sebelum izin diterbitkan.

“Untuk sektor tambang laut, kewenangan tetap berada di tingkat kabupaten, dan kami akan memastikan proses perizinannya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Iskandar, Ketua Rukun Warga setempat, menyampaikan apresiasi terhadap tindakan cepat pemerintah, meski tak menutupi kekecewaannya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca juga:  DLH Sukabumi Anugerahkan Adiwiyata 2025, 10 Sekolah Jadi Pelopor Gerakan Peduli Lingkungan

“Kami sangat mendukung penghentian sementara ini. Tapi kami juga berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan turun tangan menindak pelanggaran yang sudah terjadi. Jangan sampai hal seperti ini dianggap sepele,” ungkap Agus.

Ia menegaskan bahwa masyarakat nelayan tidak menolak investasi, namun menuntut agar setiap kegiatan industri memperhatikan keseimbangan lingkungan dan kearifan lokal.

“Kami hidup dari laut. Kalau lingkungan rusak, kami juga yang merasakan dampaknya,” katanya. Agus juga mengingatkan janji awal PT BSM yang menyebut memiliki teknologi ramah lingkungan untuk pengambilan air laut. “Faktanya, justru banyak karang yang rusak. Seharusnya mereka lebih bertanggung jawab terhadap ekosistem Pantai Minajaya,” tambahnya.

Baca juga:  Ketua Komisi I DPRD Temukan HGU Cidolog Nunggak Pajak IUP Mati Juga Tidak Memiliki Izin Diversifikasi Sawit   

Penghentian sementara ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan kegiatan industri pesisir dan mendorong penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Masyarakat berharap langkah ini menjadi awal dari upaya serius pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan laut.**

Pos terkait