LINGKARPENA.ID | Unit Organisasi Bersifat Khusus UOBK Rumah Sakit Umum Daerah RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi, melalui Direktur rumah sakit H Yanyan Rusyandi, menjelaskan soal kenaikan tarif rawat jalan. Diakuinya kebijakan tersebut sudah berjalan sejak pertengahan April 2025 diterapkan.
Menurut Yanyan, pemberlakuan tarif baru pelayanan kesehatan mengacu pada dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Yanyan didampingi Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan dr. Asep Saepulah selaku Ketua Tim Tarif dan Kepala Bagian Keuangan, Jhoni Rismawan, yang juga tergabung dalam tim yang sama.
“Kami berlakukan tarif baru di pertengahan bulan April, bukan dari awal Januari, karena harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kami memperbarui sistem database, struktur pertarifan, dan melakukan sosialisasi internal,” jelas Yanyan Rusyandi kepada awak media.
Lanjut Yanyan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pembaruan regulasi daerah. Sebelumnya, penetapan tarif diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2016, dan kini dimutakhirkan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Yanyan menegaskan, perubahan tarif hanya berdampak pada pasien umum atau pasien tunai. Sementara bagi pasien BPJS Kesehatan, layanan tetap ditanggung penuh oleh BPJS sesuai mekanisme rujukan dari puskesmas.
“Kalau pasien punya BPJS dan mengikuti alur rujukan, maka tidak dikenakan tarif baru. Tapi kalau datang langsung tanpa rujukan, pasien akan dianggap umum dan dikenakan tarif rawat jalan dari Rp40 ribu menjadi Rp65 ribu,” ujar Yanyan.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pasien umum, baik warga Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi maupun dari luar daerah.**






