DPRD Bersama Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyepakati Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

 

Persetujuan bersama tersebut digelar dalam sidang paripurna di ruang rapat DPRD Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

 

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menjelaskan, penyesuaian APBD dilakukan tentunya dengan memperhatikan capaian kinerja pelaksanaan APBD semester I tahun anggaran 2025 serta dinamika kondisi makro ekonomi yang berbeda dari asumsi awal.

Baca juga:  Upaca Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten Sukabumi

 

Penyesuaian itu mencakup perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD 2025.

 

“Perubahan ini juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional maupun di Jawa Barat, sekaligus untuk mempercepat prioritas pembangunan agar target kinerja dan pemenuhan belanja wajib dapat tercapai,” kata Asjap.

 

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Apresiasi RSU Hermina Atas Pencapaian Penanganan Penyakit Stroke

 

Menurutnya, hal tersebut menjadi masukan penting untuk memperbaiki jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

 

Selanjutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda yang telah disetujui bersama itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan akhir.

Pos terkait