LINGKARPENA.ID | Menanggapi kenaikan tarif setelah sembilan tahun tanpa penyesuaian, Direktur rumah sakit umum daerah R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi menjelaskan, mengenai penetapan angka Rp65 ribu tersebut didasarkan pada perhitungan biaya satuan (unit cost) sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
“Jadi dasar pentarifan BLUD itu sudah menggunakan biaya satuan. Ini terdiri dari biaya operasional, pemeliharaan dan investasi. Total biaya dibagi volume pelayanan, maka ketemulah unit cost,” jelas Yanyan kepada awak media.
Ia juga menyebutkan, pihaknya memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar (ability to pay) dan kemauan membayar (willingness to pay) agar layanan rumah sakit tetap berkelanjutan tanpa membebani pasien.
Sementara itu, dr. Asep Saepulah menambahkan bahwa tarif baru RSUD R. Syamsudin masih tergolong rendah dibandingkan rumah sakit daerah lain yang ada di wilayah Jawa Barat.
“Kami sudah membandingkan dengan RS Bekasi, Karawang dan Alisan. Secara besaran, tarif kita masih jauh di bawah. Penyesuaian ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat Sukabumi,” tambah dr. Asep.
Hal senada disampaikan oleh Jhoni Rismawan, Kepala Bagian Keuangan. Ia menyebutkan, kebijakan tarif juga disesuaikan dengan standar regional yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi ada batasan-batasan tarif regional yang tidak boleh dilampaui. Jadi untuk tarif yang kami tetapkan ini masih berada dalam batas wajar dan sesuai standar provinsi,” imbuh Jhoni.**






