Musdes Desa Kalibunder Bentuk Panitia Pilkades Antar Waktu

FOTO: Sejumlah petugas dan staf desa pemerintahan desa Kalibunder saat menggelar pembentukan panitia PAW pemdes Kalibunder.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Desa Kalibunder, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), Rabu (5/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Desa Kalibunder mulai pukul 10.00 WIB.

Musdes tersebut digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 000.7/03/23.2001/2025 tanggal 4 November 2025 tentang kegiatan pembentukan panitia Pilkades Antar Waktu.

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Camat Kalibunder, Kapolsek Kalibunder yang diwakili Bhabinkamtibmas, Babinsa, Plt Kepala Desa Kalibunder, Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.

Baca juga:  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Disetujui DPRD Kota Sukabumi

Dalam Musdes itu disampaikan penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan Pilkades Antar Waktu, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 143 Tahun 2021. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme pelaksanaan pemilihan melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Musyawarah juga membahas tahapan pelaksanaan Pilkades PAW, mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran calon, tahapan kampanye, hingga proses pemungutan suara dan penetapan pemenang. Panitia pemilihan yang dibentuk melalui Musdes disahkan dan diharapkan bekerja secara mandiri, netral, tegas, jujur, dan teliti, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Sekda Kabupaten Sukabumi, Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Kemendagri RI Ini yang Dibahas

Adapun susunan Panitia Pilkades PAW Desa Kalibunder yang telah dibentuk dan disahkan, yaitu:
Ketua: Tutang Darmadi, S.Pd., M.M.

Wakil Ketua: Dede Somantri, S.Pd.

Sekretaris: Danis Lesmana

Bendahara: Wulan Permana

Anggota: Eziz Zaiman Zulhakim, S.Pd.; Suryadi Nugraha; dan Dwi Rahmanendra, S.Pd.

 

Camat Kalibunder, Sri Resmiati, mengatakan bahwa di wilayah Kecamatan Kalibunder terdapat dua desa yang akan melaksanakan Pilkades Antar Waktu.

Baca juga:  Perhutani KPH Sukabumi dan DPTR Perkuat Sinergi, Bahas Tata Kelola Lahan Kawasan Hutan

“Di Kecamatan Kalibunder, Desa Kalibunder dan Desa Cimahpar yang akan melakukan PAW,” ungkapnya kepada lingkarpena.id Rabu (5/11/2025).

Pos terkait