Viral Proyek Jalan di Cidadap Disorot Warga, DPKP Tegaskan Belum Ada Pembayaran ke Kontraktor

LINGKARPENA.ID | Sorotan publik tertuju pada proyek pembangunan jalan lingkungan di Kampung Pasir Haleuang, Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Pekerjaan tersebut menjadi perbincangan hangat setelah sebuah video keluhan warga beredar luas di media sosial.

 

Dalam rekaman yang viral itu, warga memperlihatkan kondisi jalan yang dinilai jauh dari kata layak. Mereka mempertanyakan mutu pengaspalan yang dianggap tidak sebanding dengan nilai anggaran proyek yang mencapai Rp144.694.000 dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Belharco IDR.

Baca juga:  Macan Tutul Diduga Memangsa Hewan Ternak Warga Ciemas Sukabumi

 

Unggahan video disertai ungkapan kekecewaan warga dengan bahasa Sunda yang cukup keras, menggambarkan rasa frustrasi masyarakat terhadap hasil pekerjaan yang dinilai asal-asalan.

 

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, S.STP., M.Si., akhirnya memberikan pernyataan resmi. Ia menyebut pihaknya tidak tinggal diam dan telah menindaklanjuti temuan di lapangan.

Baca juga:  Pohon Tumbang Timpa Rumah di Kecamatan Cidadap

 

Menurut Sendi, DPKP telah memerintahkan pelaksana proyek untuk segera melakukan pembenahan pada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis. Perbaikan tersebut menjadi syarat mutlak sebelum pekerjaan dapat dinyatakan selesai.

 

“Sudah kami instruksikan agar dilakukan perbaikan,” kata Sendi saat dikonfirmasi awak media.

 

Ia juga menepis kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kerugian keuangan daerah. Sendi memastikan bahwa hingga saat ini belum ada dana yang dicairkan kepada pihak kontraktor karena pekerjaan belum dinyatakan sesuai spesifikasi.

Baca juga:  Rumah Lansia di Cidadap Sukabumi Kebakaran, Harta Benda Ludes Dilahap Api

 

“Belum ada pembayaran sama sekali,” tegasnya.

 

Sebagai catatan, proyek jalan lingkungan tersebut tercatat dalam kontrak bernomor 000.3.2/E103/SPMK/Bid. PB/DPKP/X/2025 dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender. Warga Desa Cidadap kini berharap pengawasan dilakukan lebih ketat agar perbaikan yang dijanjikan benar-benar menghasilkan jalan yang berkualitas dan tahan lama.

Pos terkait