Sekda Sukabumi Ikuti Rapat Virtual Penyelesaian Tunggakan Iuran JKN

LINGKARPENA.ID | Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MM., mengikuti rapat penyelesaian kewajiban atas tunggakan iuran Jaminan Kesehatan bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Jumat (27/02/2026). Kegiatan tersebut digelar dari Pendopo Sukabumi.

 

Rapat dipimpin oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., yang menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program strategis nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca juga:  Bupati Marwan Sampaikan LKPJ Tahun 2023 di Rapat Paripurna DPRD

 

Menurutnya, JKN menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus bagian dari pembangunan berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.

 

“Kewajiban pemerintah daerah adalah menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar, salah satunya dengan memastikan ketersediaan anggaran,” ujarnya.

 

Dirjen juga menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam memastikan kecukupan anggaran demi kelancaran layanan kesehatan bagi masyarakat. Kepala daerah diminta menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera menyampaikan data kepesertaan serta melakukan rekonsiliasi penghitungan besaran kewajiban.

Baca juga:  Sekda: Kabupaten Sukabumi 1 dari 4 Daerah di Jabar yang Mendapat Pendampingan SSK

 

Langkah tersebut dinilai krusial agar penyelesaian tunggakan iuran dapat dituntaskan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Pos terkait