LINGKARPENA.ID | Gesekan di jalan antara pengemudi angkutan umum dan pengemudi kendaraan travel yang diduga beroperasi tanpa izin kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (15/3/2026).
Puluhan pengemudi angkutan umum jurusan Sukabumi–Bogor melakukan aksi menghentikan sejumlah kendaraan travel yang diduga beroperasi secara ilegal di jalur tersebut.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes para sopir angkutan resmi yang merasa dirugikan oleh maraknya travel gelap yang beroperasi tanpa izin. Mereka menilai keberadaan kendaraan tersebut semakin mengurangi jumlah penumpang angkutan resmi.
Para sopir pun mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan travel ilegal yang beroperasi di jalur Sukabumi–Bogor.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah. Travel yang tidak memiliki izin harus ditertibkan,” ujar salah satu sopir angkutan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadilatif, SST, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menekan keberadaan angkutan ilegal, salah satunya melalui imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan transportasi yang tidak memiliki izin resmi.
“Terkait permasalahan taksi atau travel ilegal, kami dari Dinas Perhubungan sudah melakukan langkah-langkah sesuai kebijakan pemerintah maupun Organda dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan angkutan yang tidak berizin. Hal ini demi keselamatan penumpang itu sendiri,” ujar Mubtadi saat dikonfirmasi lingkarpena. id melalui pesan singkat.
Menurutnya, penggunaan angkutan ilegal berpotensi merugikan penumpang, terutama jika terjadi kecelakaan atau kejadian lain yang menimbulkan kerugian.
“Kalau menggunakan taksi ilegal, banyak hak-hak penumpang yang tidak bisa diberikan, terutama apabila terjadi kecelakaan dan sebagainya,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa fenomena travel gelap kerap meningkat saat momentum libur panjang atau hari raya, ketika permintaan angkutan penumpang melonjak.
“Masalah seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi, terutama saat hari raya atau musim liburan. Hal itu sering dimanfaatkan oleh oknum yang memiliki kendaraan untuk mengangkut penumpang,” katanya.
Mubtadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban bersama aparat kepolisian guna menekan peredaran travel ilegal.
“Kami di bawah kendali Kepolisian Republik Indonesia akan terus melakukan upaya-upaya penertiban. Mudah-mudahan langkah ini bisa mengurangi bahkan menghilangkan beredarnya taksi atau angkutan umum ilegal,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kendaraan travel ilegal tidak hanya berasal dari wilayah sekitar Sukabumi, tetapi juga dari berbagai daerah lain seperti Bogor, Jakarta, Bekasi, hingga Karawang yang masuk ke jalur Sukabumi.
Selain itu, Dishub juga menghadapi kesulitan dalam melakukan penindakan karena kendaraan travel ilegal kerap berpindah-pindah lokasi dan tidak memiliki pangkalan tetap.
“Upaya penindakan dan pembinaan sebenarnya sudah sering kami lakukan. Namun travel gelap ini sering berpindah-pindah dan tidak menggunakan terminal atau pool tetap. Bahkan banyak yang beroperasi melalui pemesanan telepon atau aplikasi pesan seperti WhatsApp,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban, terlebih menjelang musim mudik Lebaran yang biasanya meningkatkan aktivitas transportasi penumpang.
“Kami berharap masyarakat tetap menggunakan moda transportasi yang resmi demi kenyamanan dan keamanan selama perjalanan,” pungkasnya.






