Mahasiswa Geruduk Balai Kota Sukabumi, Tuntut Transparansi Insentif Pendapatan Daerah

FOTO : Massa aksi saat berorasi di halaman Balai Kota Sukabumi, Selasa (7/4).[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Simpul Sukabumi menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Sukabumi pada Selasa (7/4). Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah kota, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda), untuk membuka secara terang-benderang data terkait insentif pendapatan dan retribusi daerah.

 

Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan mahasiswa terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak responsif. Mereka mengaku telah berulang kali mengajukan permintaan resmi, namun belum memperoleh kejelasan.

 

“Kami sudah dua kali melayangkan surat dan sempat melakukan audiensi. Tapi hingga sekarang tidak ada data yang diberikan. Ini menunjukkan kurangnya keterbukaan,” ujar Norman Irawan dari Simpul Sukabumi.

Baca juga:  Demonstrasi Warga di Hari Tani: Aspirasi Tanah HGU Tak Digubris Dinas DPTR

 

Menurut para demonstran, Sekda memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel. Namun, kondisi di lapangan justru dinilai bertolak belakang.

 

Mahasiswa juga menyoroti sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pemberian insentif. Mereka menduga ada penerima yang tidak sebanding dengan kontribusi terhadap capaian pendapatan daerah. Bahkan, sektor yang belum memenuhi target disebut tetap mendapatkan insentif.

Baca juga:  Puluhan Massa Lintas Aktivis Geruduk Kejari Kota Sukabumi, Ada Apa?

 

Selain itu, mereka menilai pemerintah tidak pernah mempublikasikan data kinerja sektor maupun objek retribusi. Informasi terkait siapa saja penerima insentif dan besaran yang diterima pun tidak pernah disampaikan ke publik.

 

“Kalau datanya tertutup seperti ini, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi? Ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan,” tegasnya.

 

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pemerintah segera membuka daftar penerima insentif lengkap dengan nominalnya. Mereka juga mendesak agar indikator penilaian kinerja dan mekanisme penetapan insentif dipublikasikan secara jelas.

Baca juga:  Kapolsek Cisaat Imbau Pengemudi Opang Soal Gangguan Kamtibmas

 

Tak hanya itu, mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang berjalan. Bahkan, mahasiswa mendesak penghentian sementara pemberian insentif hingga proses evaluasi selesai dilakukan.

 

Aksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2024 yang menjadi dasar tuntutan keterbukaan informasi.

 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.

Pos terkait