LINGKARPENA.ID | Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengkaji perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa dalam rapat kerja yang digelar di Aula Dinas PSDA, Kamis (23/4/2026). Agenda ini menjadi langkah awal dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, yang turut memberikan pandangan teknis terhadap rencana perubahan aturan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa revisi Perda Desa merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Dengan terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang sudah efektif sejak 27 Maret 2026, maka daerah wajib melakukan penyesuaian. Ada empat Perda yang perlu direvisi, yakni terkait Desa, BPD, perangkat desa, serta pemilihan kepala desa,” jelasnya.
Menurut Iwan, pembahasan Rancangan Perda (Raperda) ini menjadi sangat mendesak, mengingat pemerintah daerah harus siap menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027 mendatang.
“Raperda ini penting untuk segera diselesaikan tahun ini. Ada sejumlah perubahan substansi, seperti masa jabatan kepala desa dan BPD menjadi delapan tahun, pengaturan RPJM Desa, peningkatan kesejahteraan perangkat desa, hingga tata kelola dana desa,” paparnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembahasan tersebut. Komisi I, kata dia, membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat maupun pemerintah desa untuk menyampaikan masukan.
“Kami sangat terbuka terhadap aspirasi dari masyarakat desa. Harapannya, hasil akhir Perda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa ke depan,” pungkasnya. (adv).






