LINGKARPENA.ID | Kepolisian Resor Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan menggunakan bom molotov yang menimpa seorang pelajar di wilayah Cicurug. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, tujuh orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa respons cepat dilakukan guna mencegah potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. Ia menyebut, langkah sigap anggota di lapangan menjadi kunci dalam mengidentifikasi hingga menangkap para pelaku.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, tujuh tersangka yang terlibat berhasil kami amankan. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang melibatkan bahan berbahaya seperti bom molotov,” ujar Samian, Senin (27/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan bahwa aksi penyerangan tersebut dipicu persoalan sepele yang berujung pada aksi balas dendam. Insiden bermula ketika salah satu rekan pelaku mengaku tersinggung setelah diludahi oleh kelompok korban saat membeli rokok.
“Dari situ muncul emosi dan ajakan untuk melakukan penyerangan. Para pelaku kemudian mempersiapkan diri, dua orang membawa bom molotov, sementara lainnya membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti,” jelas Hartono.
Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16). Mereka mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya, dan langsung melancarkan serangan.
“Dua pelaku melemparkan bom molotov yang mengenai korban hingga mengalami luka bakar serius. Sementara yang lain mengacungkan senjata tajam untuk menciptakan ketakutan,” tambahnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai, gobang, corbek, celurit, serta pakaian milik korban. Saat ini seluruh pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski sebagian pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, sekaligus tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas Hartono.






